TEXT
Dasar - Dasar Hukum Waris Di Indonesia
Jika kita berbicara tentang seseorang yang meninggal dunia, arah dan jalan pikiran kita menuju kepada masalah warisan. Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, suami atau istri. Bila ahli waris tersebut tidak ada, maka segala harta peninggalan yang meninggalkan dunia menjadi milik negara.
Buku ini membahas tentang karateristik dan bentuk warisan, masalah pembagian harta warisan, banyaknya pembagian harta warisan, yang menjalankan tastamen dan mengurus harta warisan, serta masalah harta warisan yang tak terawat.
Tidak tersedia versi lain