TEXT
Hukum Pertambangan Mineral & Batubara
Sistem pengelolaan mineral dan batubara saat ini telah mengalami perubahan yang sangat fundamnetal, yang semula menggunakan sistem kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan sistem kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B), namun kini telah berubah sistem pengelolaannya menajdi dalam bentuk izin. Izin pengelolaan mineral dan batubara yang di kenal saat ini, meliputi izin pertambangan rakyat (IPR), izin usaha pertambngan (IUP), dan izin pertambngan khusus (IUPK). Bagi investor yang menanamkan investasinya di bidang pertambangan, maka investor tersebut harus mengikuti prosedur dan syarat-sayarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-perundangan yang berkaitan dengan mineral dan batubara.
Tidak tersedia versi lain