(Skripsi) Analisis Proses Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pembangunan Perumahan Di Bandar Lampung
Analisis Proses Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pembangunan Perumahan Di Bandar LampungrnrnOleh rnRucher King SiraitrnrnPerumahan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia disamping pangan, sandang, pendidikan dan kesehataan, rumah juga berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sehat, aman, serasi, dan teratur. Dalam situasi apapun orang pasti berupaya untuk memiliki rumah. Selain berfungsi sebagai pelindung terhadap gangguan alam seperti cuaca dan mahluk lainya, rumah juga memiliki peran sosial budaya sebagai pusat pendidikan keluarga, persemaian budaya dan nilai kehidupan, penyiapan generasi muda, dan sebagai manifestasi jati diri. Rumah sangat bermakna bagi ekstensi seorang manusia, baik sebagai pribadi, keluarga dan masyarakatrnAdapun permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana proses penyelenggaraan izin mendirikan bangunan (IMB) pembangunan perumahan di Kota Bandar Lampung, Apa saja yang menjadi faktor penghambat yang dihadapi dalam proses penyelenggaraan izin mendirikan bangunan (IMB) perumahan di Kota Bandar Lampung.rnrnMetode penelitian ini digunakan untuk menjawab permasalahan dan penelitian penulis ini adalah dengan menggunakan dua (2) pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan dengan cara menelaah berbagai macam peraturan perundang-undangan, teori-teori, dan rnrnRucher King Siraitrnrnliteratur yang erat hubungannya dengan permasalahan yang akan dibahas. Pendekatan yuridis empiris yaitu dengan meneliti dan mengumpulkan data primer rnyang diperoleh secara langsung melalui wawancara dengan responden atau narasumber yang berhubungan dengan permasalahan yang akan di bahas dalam penelitian ini dan data sekunder diperoleh dengan cara studi kepustakaan.rnBerdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa Proses Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pembangunan Perumahan Di Kota Bandar Lampung yaitu prosedur pelayanan penerbit perizinan pada Badan Penanaman Modal dan perizinan (BPMP) Kota Bandar Lampung untuk pembangunan perumahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan tangung jawab pihaknya selaku pengembang (developer) perumahan. Izin mendirikan bangunan (IMB) dimohonkan setelah konsumen perumahan menandatangani perjanjian jual beli atas unit perumahan. Permohonan tersebut dimohonkan atas nama konsumen sebagai pihak pembeli sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan berdasarkan rencana teknis bangunan gedung (IMB) akan diberikan setelah proses administrasi dipenuhi yang diawali dengan pengajuan permohonan, kemudian pemohon mendapatkan Keterangan Rencana Kota (KRK), kemudian diterbitkan Izin Pendahuluan Membangun (IPM), dan terakhir diterbitkan IMB jika bangunan telah selesai 60%., Faktor penghambat yang dihadapi dalam proses peyelengaraan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan perumahan secara baik adalah, kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kota Bandar Lampung kepada masyarakat dan badan hukum pelaku pembangunan perumahan di Kota Bandar Lampung dan kondisi masyarakat yang kurang memahami arti pentingnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi suatu bangunan.rnrnAdapun saran yang dapat dikemukakan oleh penulis yaitu Kantor Badan Penanaman Modal Dan Perizinan (BPMP) Kota Bandar Lampung harus melakukan lebih banyak lagi melakukan sosialisasis secara rutin dan menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang pentingnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada suatu bangunan, Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap masyarakat bagi pelaku pembangunan perumahan di kota Bandar Lampung yang masih melanggar peraturan daerah nomor 2 tahun 2007 tentang retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) dan peraturan daerah kota bandar lampung Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Tata Ruang Wilayah Kota Bandar Lampung Tahun 2005-2015 tentang Penataan Ruang, Perencanaan Tata Ruang adalah Hasil Proses Perencanaan, Pemanfaatan dan Pengendalian Tata Ruang Kota.rn
Tidak tersedia versi lain