(Skripsi) Implementasi Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Studi Perkara No.04/PID.SUS.ANAK/2014//PN.TK)
ABSTRAKrnIMPLEMENTASI PENJATUHAN PIDANA TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN rn(Studi Perkara No.04/PID.SUS.ANAK/2014//PN.TK)rnrnrnrnrnOleh :rnrnUlfa Nurvita RinirnrnrnAnak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa. Pada Perkara No.04/PID.SUS.ANAK/2014/PN.TK terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, diketahui bahwa anak tersebut dijatuhi pidana berupa pidana 8 (Delapan) bulan penjara.rnrnPermasalahan dalam penelitian yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah bagaimanakah implementasi penjatuhan pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, apakah yang menjadi dasar pertimbangan Hakim dalam penjatuhan pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dan apakah faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana pemcurian dengan pemberatan oleh anak.rnrnMetode penelitian secara yuridis normatif dan yuridis empiris, menggunakan data sekunder dan primer, melalui studi kepustakaan da studi lapangan, dan analisa data dengan analisis kualitatif. rnrn.rnrnrnUlfa Nurvita RinirnrnBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa Implementasi penjatuhan pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Perkara No.04/PID.SUS.ANAK/2014/PN.TK, penjatuhan pidana tersebut tidak terlepas dari perhatian yaitu faktor psikologis anak dan faktor sosial terhadap anak. Dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana tersebut didasarkan pada hal yang memberatkan yaitu Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan Terdakwa sudah pernah dihukum. Sedangkan yang merupakan hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya dan terdakwa berlaku sopan dipersidangan. Sedangkan faktor-faktor yang dapat menghambat penegakan hukum pada perkara anak adalah kelemahan tentang adanya aturan pidana pokok berupa pidana penjara yang terdapat dalam UUPA; apabila terdapat aparatur penegak hukum yang tidak berkualitas, kurangnya sarana dan fasilitas yang khusus diperuntukkan bagi sidang anak. Wartawan masih meliput perkara anak sebagai bahan berita untuk kemudian dipublikasikan kepada masyarakat melalui berbagai media informasi.rnrnSaran yang dapat penulis sampaikan adalah perlu adanya perhatian khusus serta sosialisasi penerapan prinsip DIVERSI, agar perkara anak dapat diselesaikan secara musyawarah dan tidak diajukan sampai ke proses penuntutan oleh Penuntut rnUmum dan putusan Hakim, perlu diadakan revisi terhadap pidana pokok berupa pidana penjara atau kurungan yang terdapat dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak. Seharusnya terhadap anak harus lebih mengedepankan masa depan anak, sehingga penegakkan hukumnya dapat memprioritaskan perkembangan faktor psikologis anak dan faktor sosial, karena anak tidak akan lebih baik berada di dalam pernjara, dan perlu adanya pengembangan terhadap sarana dan fasilitas dalam Lembaga Pemasyarakatan Anak. Meskipun sedang menjalani pidana penjara, anak harus tetap menerima pendidikan formal, anak seharusnya mengemban pendidikan yang layak, mendapatkan perhatian dan kasih sayang dari keluaga, dan dapat bergaul dikehidupan sosial yang baik. Selain itu, perlu adanya sosialisasi kepada para wartawan tentang kewajiban merahasiakan perkara anak, agar tidak lagi mempublikasikan perkara anak pada media informasi sebagai topik perbincanganrn
Tidak tersedia versi lain