(skripsi) Implementasi Perjanjian Lisensi Penggunaan Merek Terkenal (Studi pada Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Lampung)
ABSTRAKrnrnIMPLEMENTASI PERJANJIAN LISENSI PENGGUNAAN MEREK TERKENALrn(Studi pada Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia rnProvinsi Lampung)rnrnOlehrnrnM. REGA SEPREJArnrnHak Kekayaan Intelektual (HKI) bermula dari hasil kemampuan berpikir (Daya cipta). Hasil kemampuan berpikir tersebut berupa ide yang hanya dimiliki oleh Pencipta atau Penemu secara khusus (Exclusive) yang kemudian diwujudkan dalam bentuk ciptaan atau invensi. Ciptaan atau invensi adalah hak milik material, diatas hak milik material tersebut melekat hak immaterial yang berasal dari akal (Intelek) pemiliknya. Salah satu bentuk dari daya cipta tersebut adalah kemampuan untuk menciptakan suatu merek yang merupakan sebagai identitas produk (Product Identity) Melekat padanya nilai ekonomis. Sehingga dibutuhkan suatu sarana untuk dapat menanggulangi dan menghadapi serta menetralisir pesatnya perkembangan industrialisasi dan perdagangan global. rnrnPermasalahan dalam penelitian ini adalah apa yang menjadi alasan diadakan perjanjian lisensi merek, bagaimanakah implementasi pemberian dan penerimaan perjanjian lisensi merek, dan permasalahan akhir yaitu apa kewajiban dan hak pihak-pihak dalam perjanjian lisensi merek.rnrnMetode Penelitian Skripsi ini menggunakan Pendekatan Yuridis Normatif dan Pendekatan Empiris, Sumber Data diperoleh dari Lapangan dan Perpustakaan. Jenis Data diperoleh Data Sekunder yang mencakup Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder, Bahan Hukum Tersier. Dan Data Primer yang mencakup Observasi dan Wawancara yang dilakukan pada Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Pengumpulan Data dilakukan dengan cara Studi Perpustakaan (Library Research), dan Studi Lapangan (Field Research) selanjutnya dianalisis secara kwalitatif.rnBedasarkan hasil penelitian maka dapat diambil kesimpulan bahwa bentuk diadakan pejanjian lisensi yaitu sebagai sarana untuk mendapatkan keuntungan yang lebih banyak, tujuan lisensi merek merupakan antosiasi pemerintah dalam meminimalisir pelanggaran infringement, Dalam perjanjian lisensi merek harus diawali dengan pemberian izin dari pemilik merek kepada pihak lain atau penerima lisensi yang digunakan untuk menikmati manfaat ekonomis dari suatu merek yang diberikan perlindungan dalam waktu dan syarat tertentu. Dengan adanya perjanjian lisensi ini pemberi lisensi (Licensor) mendapatkan royalti dari penerima lisensi (licensee).Penerima lisensi tidak dapat digugat dalam menggunakan merek pemberi lisensi, sebab pemilik merek telah memberikan izin kepadanya untuk menggunakan merek tersebut, baik untuk seluruh atau bagian jenis barang yang di daftarkan. Dari perjanjian lisensi (licensing agreement) yang dilakukan dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak. rnPeraturan hukum yang ada dipemerintahan harus mengefektifkan dengan cara melakukan penafsiran atas ketentuan yang ada di dalam KUHPdt dan peraturan lainnya sehingga adanya korelasi antara penegak hukum dan peraturan. Peranan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan dalam peberlakuan Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual. Peranan masyarakat atau inventor sangat dibutuhkan dalam mendaftarkan invensinya Hak Kekayaan Intelektual (intelektual property right) karena Hak Kekayaan Intelektual merupakan salah satu Aset suatu Negara. rnrnKata Kunci : Perjanjian, Merek, Lisensirn
Tidak tersedia versi lain