(Skripsi) Analisis Pelaksanaan Rekayasa Lalu Lintas Dalam Mengatasi Kemacetan Lalu Lintas (Studi pada Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung)
ABSTRAKrnAnalisis Pelaksanaan Rekayasa Lalu Lintas Dalam Mengatasi Kemacetan Lalu Lintas (Studi pada Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung)rnOlehrnAGUN NOVICOrnKemacetan lalu lintas dalam konteks kepolisian pada dasarnya disebabkan adanya konsentrasi manusia, kendaraan serta aktivitas manusia lainnya pada ruang jalan yang terbatas dan dalam waktu yang bersamaan sehingga menimbulkan kepadatan arus lalu lintas. Sesuai dengan hal teresebut maka dibutuhkan peran Polri dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. rnrnPermasalahan penelitian ini dirumuskan: (1) Mengapa diperlukan pelaksanaan rekayasa lalu lintas oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung? (2) Bagaimanakah pelaksanaan rekayasa lalu lintas dalam mengatasi kemacetan lalu lintas oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung? (3) Apakah sanksi terhadap pelanggar rekayasa lalu lintas yang telah dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung? rnrnPendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data kemudian dianalisis secara kualitatif. rnrnHasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Alasan pelaksanaan rekayasa lalu lintas oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung adalah sebagai respon atas terjadinya kemacetan lalu lintas di Kota Bandar Lampung, sebagai respon atas tuntutan masyarakat atas kinerja kepolisian yang dapat memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan terhadap masyarakat serta sebagai pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan JalanrnAgun Novicornrndan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas. (2) Pelaksanaan rekayasa lalu lintas dalam mengatasi kemacetan lalu lintas oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung adalah dengan pembatasan akses, kontrol parkir, penyediaan frontage road, jalur cepat, jalur lambat, optimalisasi sistem satu arah serta pembatasan/larangan berbelok dan berbalik arah. (3) Sanksi terhadap pelanggar rekayasa lalu lintas yang telah dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung adalah dengan tindakan hukum berupa pemberian sanksi pidana penjara maupun denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Pidana penjara minimal adalah 1 (satu) bulan dan maksimal 1 (satu) tahun, sedangkan denda minimal Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan maksimal Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).rnrnSaran dalam penelitian ini adalah: (1) Rekayasa lalu lintas dalam mengatasi kemacetan lalu lintas pada dasarnya harus direncanakan melalui pengkajian manajemen lalu lintas secara matang dan memiliki visi jangka panjang. Oleh karena itu kepada Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung, disarankan untuk mengoptimalkan rekayasa lalu lintas dengan menempuh berbagai langkah strategis dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh Kota Bandar Lampung dan meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait. (2) Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kepolisian Satu Lintas merupakan tuntutan yang harus dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Kepolisian dan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Oleh karena itu kepada Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung untuk lebih cermat dalam mengklasifikasikan perkara pelanggaran atau pidana lalu lintas. Pemberian denda dan tindakan langsung hendaknya dilaksanakan secara transparan dan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar.rn
Tidak tersedia versi lain