(Skripsi) Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pembantuan Pengedar Narkotika Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
ABSTRAKrnAnalisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pembantuan Pengedar Narkotika Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika rnrnrnMengatasi penyalahgunaan narkotika itu perlu sekali diadakan penerapan ancaman pidana yang berat untuk menangkal menyebarluasnya penyalahgunaan narkotika, seperti yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengatakan bahwa: Hukuman yang berat merupakan salah satu saran untuk mencegah dan memberantas merambahnya penyelunduapan, pengedaran, dan pemakaian narkotika secara illegal dan disamping itu perlu juga mengadakan atau melakukan pengawasan yang ketat serta mendirikan pusat-pusat rehabilitasi bagi korban narkotikarnrnPermasalahan dalam penelitian adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pembantuan pengedar narkotika ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika? Apa yang menjadi penghambat dalam penerapan pidana terhadap pembantuan pengedar narkotika?rnrnMetode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, pendekatan yuridis normatif ini dilaksanakan dengan mempelajari norma atau kaidah hukum, azas-azas hukum tentang analisis pertanggungjawaban pidana terhadap pembantuan pengedar narkotika ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan pendekatan empiris dilakukan dengan wawancara langsung terhadap narasumber. Analisa data yang digunakan adalah kualitatif.rnrnHasil penelitian didapatkan penyalahgunaan narkotika adalah pengguna tanpa hak dan melawan hukum yang dilakukan tidak untuk maksud pengobatan, tetapi karena ingin menikmati apa pengaruhnya dalam jumlah berlebih. Adapun pertanggungjawaban pidana terhadap pembantuan pengedar narkotika ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun. Sedangkan bagi tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Penghambat dalam penerapan pidana terhadap pembantuan pengedar narkotika adalah faktor penegak hukum yaitu: Faktor sarana dan prasarana yaitu masih minimnya teknologi yang dapat mendeteksi keberadaan narkotika. Faktor masyarakat, yaitu kurangnya dukungan masyarakat terhadap upaya pemberantasan peredaran narkotika. Faktor budaya, yaitu berkembangnya sikap individualisme dalam kehidupan masyarakat, khususnya narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan, sehingga apabila mereka mengetahui ada narapidana lain yang menyalahgunakan narkotika maka mereka bersikap acuh atau membiarkan hal tersebut.rnrnSaran, bagi penegak hukum agar dapat menindak tegas para pelaku pembantuan pengedar narkotika, sesuai dengan peraturan dalam hukum yang berlaku di Indonesia. Agar dapat menimbulkan suatu efek jera terhadap para pelaku pembantuan pengedar narkotika, sehingga peredaran narkotika yang terjadi di Indonesia dapat diatasi dengan baik dan dicegah seminim mungkin. Kepada masyarakat agar dapat turut serta dan berperan aktif dalam pemberantasan tindak pidana narkotika yang terjadi di masyarakat sehingga dapat membantu peran penegak hukum khususnya dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika.rn
Tidak tersedia versi lain