(Skripsi) Analisis Putusan hakim No.837/Pid/B/2010/P.N.TK Tentang Pencurian Kendaraan Roda Dua Dengan Kekerasan
Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum atau juga disebut NEGARA HUKUM. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) yaitu Negara Indonesia ialah Negara Hukum, Jo Pasal 27 ayat (1) yaitu segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya, Jo Pasal 28D yaitu setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum Undang-Undang Dasar 1945. Pembangunan mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat, untuk itu pembangunan memerlukan sarana pendukung seperti transportasi, komunikasi, dan informasi. Namun bagaimanapun pembangunan selain berdampak positif, juga berdampak negative seperti terjadinya korupsi, kemacetan lalu lintas, pembunuhan, pencurian dan lain sebagainya.rnSalah satu contoh kota yang sedang giat-giatnya membangun adalah Kota Bandar Lampung. Namun keberhasilan tersebut tetap menyisakan masyarakat yang belum berhasil meningkatkan taraf ekonominya sehingga terdapat kemampuan daya beli masyarakat yang berbeda.Hal ini dapat menjadi awal timbulnya kecemburuan sosial, dengan didukung oleh faktor lingkungan serta adanya kesempatan untuk melakukan kajahatan, maka terjadilah pencurian.Sebagai contoh pencurian kendaraan bermotor yang selalu menghiasi berita kriminal di media cetak dan elektronik setiap harinya, yang mencerminkan bahwa tindakan kriminal selalu terjadi setiap hari dan intensitasnya cendrung meningkat dari tahun ke tahun.rn
Tidak tersedia versi lain