(Skripsi) Pelaksanaan Perjanjian Deposito Antara Nasabah Dengan Lembaga Perbankan
ABSTRAKrnrnPELAKSANAAN PERJANJIAN DEPOSITO ANTARA NASABAH DENGAN LEMBAGA PERBANKANrnDEA ASRIKArn10211200rnrnrnDalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, maka pembangunan nasional yang berdasarkan kekeluarga perlu senantiasa dipelihara dengan baik. Guna mencapai tujuan tersebut pelaksanaan pembangunan ekonomi harus lebih memperhatikan keserasian, keselarasan dan keseimbangan unsur-unsur pemerataan pembangunan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional. Salah satu sarana yang mempunyai peran dalam pembanguann adalah sektor Perbankan. Usaha-usaha pembangunan yang dilaksanakan di Indonesia baik oleh Pemerintah maupun swasta dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat secara baik diarahkan pada berbagai sektor, salah satunya tertuju pada sektor perbankan, misalnya bank dapat menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk deposito, misalnya bank dapat menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk deposito, giro maupun tabungan. Banyak masyarakat yang melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bank, antara lain diwujudkan dengan deposito pada bank, baik bank Pemerintah maupun bank swasta. Deposito merupakan simpanan pada bank yang penarikannya hanya dapat dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara deposan dengan bank yang bersangkutan. Dengan demikian deposito sebenarnya merupakan perjanjian atau peristiwa hukum disatu pihak dengan depositaris di lain pihak dalam masalah keuangan.rnrnAdapun permasalahan penelitian yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah : bagaimana pelaksanaan perjanjian deposito antara nasabah dengan BPR Trisurya Bumindo Bandarlampung, bagaimana perlindungan hukum yang diberikan BPR Trisurya Bumindo Bandarlampung terhadap nasabah penyimpanan dana. Sedangkan tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian depositor antara nasabah dengan BPR Trisurya Bumindo Bandarlampung dan perlindungan hukum yang diberikan BPR Trisurya Bumindo Bandarlampung terhadap nasabah penyimpanan dana. Selain itu juga sebagai syarat untuk memperoleh gelar sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung.rnrnPenelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan empiris dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui studi lapangan. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka, selanjutnya data yang telah dikumpulkan dianalisa dengan cara analisis kualitatif.rnrnDari hasil penelitian dan pembahasan skripsi ini dapat diketahui bahwa prosedur pelaksanaan dan persyaratan perjanjian deposito pada BPR Trisurya Bumindo Bandarlampung telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kegiatan usaha bank. Adapun prosedur yang dilakukan dalam perjanjian deposito itu adalah : informasi pembukaan deposito kepada calon nasabah, menyerahkan model DEB-01 (permohonan deposito berjangka) kepada nasabah agar diisi sebagai berikut : Jangka waktu, berapa nominal deposito, cara pembayaran bunga dan perpanjangan otomatis atau tidak. Dengan disahkan dan diundangkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, maka perlindungan hukum terhadap masyarakat penyimpan dana termasuk deposan yang ada di BPR Trisurya Bumindo Bandarlampung berhak mendapatkan perlindungan hukum, hal ini dapat dilihat dalam Pasal 37 huruf (b) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentnag Bank Indonesia dan Pasal 10 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.rnrnPada bagian akhir penulisan ini yang menjadi saran penulis adalah hendaknya pihak bank dalam melaksanakan prosedur perjanjian deposito dengan nasabah tidak terlalu berbelit-belit, sehingga harapan untuk menjaring nasabah atau deposan sebanyak mungkin dapat tercapai. Mengingat masih kurangnya minat masyarakat dalam mendepositokan dananya, hendaknya pihak bank memberikan pengertian dan melakukan upaya dengan memberikan pengertian dan melakukan upaya dengan menggambarkan secara jelas tentang perjanjian deposito itu sendiri sehingga memberikan daya tarik tersendiri kepada nasabah deposan untuk menyimpan dananya pada Bank. Hendaknya pihak Bank terus meningkatkan perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan deposito, sehingga masyarakat dapat percaya kepada Bank, apabila ditinjau dari aspek kepastian hukum. Dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada Bank akan menciptakan kehidupan perbankan yang sehat.rn
Tidak tersedia versi lain