(Skripsi) Implementasi Sanksi Pidana Terhadap Seseorang Yang Melakukan Pemalsuan Surat Tanah Dan Menjual Tanah Yang Bukan Haknya Kepada Orang Lain ( Studi Putusan Pengadilan Negeri No. 923/Pib/B2012/Pn.Tk )
Implementasi Sanksi Pidana Terhadap Seseorang Yang Melakukan Pemalsuan Surat Tanah Dan Menjual Tanah Yang Bukan Haknya Kepada Orang Lainrn( Studi Putusan Pengadilan Negeri No. 923/Pib/B2012/Pn.Tk )rnAfriman Chandrarn10211175rnrnTanah merupakan salah satu kebutuhan primer bagi manusia bahkan sampai meninggalpun manusia masih membutuhkan tanah. Kebutuhan manusia terhadap tanah dewasa ini makin meningkat. Hal ini disebabkan semakin bertambahnya jumlah penduduk, sementara disisi lain luas tanah tidak bertambah.Tanah dalam pengertian yuridis adalah permukaan bumi, hak atas tanah adalah hak atas sebagiantertentu dari permukaan bumi, hak atas tanah adalah hak atas sebagian tertentu di permukaan bumi, yang terbatas, berdimensi dua dengan ukuran panjang dan lebar. Dasar kepastian hukum dalam peraturan-peraturan hukum tertulis sebagai pelaksana Undang-Undang Pokok Agraria Nomor. 5 Tahun 1960, memungkinkan para pihak-pihak yang berkepentingan untuk dengan mudah mengetahui hukum yang berlaku dan wewenang serta kewajiban yang ada atas tanah yang dipunyai.Peraturan Pemerintah Nomor.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 1 angka 1 menguraikan yang dimaksud dengan pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengelolaan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termaksud pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.rnrnPermasalahan dalam penelitian ini adalah penerapan sanksi pidana terhadap seseorang yang melakukan pemalsuan surat tanah serta menjual tanah yang bukan haknya kepada orang lain dan Faktor-faktor yang menyebabkan seseorang melakukan pemalsuan surat tanah dan menjual tanah yang bukan haknya kepada orang lain, sertabertujuanuntukmengetahui, memahamidanmenganalisispenerapansanksipidanaterhadapseseorangmelakukan pemalsuan surat tanah dan menjual tanah yang bukan haknya kepada orang laindanuntukmengetahui, memahamifaktor-faktorpenyebabterjadinyaseseorang yang melakukanpemalsuansurattanahdanmenjualtanah yang bukanhaknyakepada orang lain.rnrnMetode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini ialah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Prosespengumpulan data dilakukandengan data sekunder dan data primer. Data sekunder ialah data yang yang didapat dari studi kepustakaan, serta pendekatan ini didukung oleh tiga bahan yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier.Data primer ialah data yang didapat dari lapangansecaralangsungpadaobjekpenelitianrnrnBerdasarkan hasil penelitian bahwa penerapan sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan pemalsuan dokumen serta merampas hak-hak atas tanah orang lain. Dalam putusan Pengadilan Negeri No. 923/Pib/B2012/PN.TK adalah penerapan sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan atas tanah adalah meliputi adanya bukti-bukti yang kuat sehingga dengan adanya bukti-bukti tersebut dapat memberatkan bagi terdakwa, atau dengan kata lain terdakwa tidak dapat menolak lagi akan perbuatan yang dilakukannya, karna dengan alat bukti itulah terdakwa melakukan perbuatannya, perbuatan pidana yang dilakukan itu benar-benar dilakukan oleh terdakwa sendiri, pengakuan jujur oleh terdakwa atas perbuatan yang dilakukannya mengenai apa yang didakwakan oleh penuntut umum terhadap terdakwa, akan mempermudahkan bagi hakim dalam menjatuhkan putusannya, apa yang didakwakan jaksa penuntut umum atas perbuatan tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa telah sesuai dengan apa yang diperbuatnya, terdakwa menunjukan rasa penyesalannya atas segala yang dituduhkan kepadanya, di dalam tindak pidana pemalsuan dokumen atau sertifikat tanah dan serta menjual tanah orang lain, sebagai mana diancam dalam Pasal 385 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Hakim menjatuhkan Vonis minimal dari ancaman maksimal dengan berbagai pertimbangan majelis hakim, pengakuan yang jujur dari terdakwa atas apa yang dilakukannya untuk itu hakim memberikan putusan pidana penjara yang memadai atau minimal agar pelaku ini tidak lagi melakukan perbuatannya sebagai mana yang pernah dilakukannya.rnrnAdapun saran yang dapatdisampaikandalampenelitianinidiberikanKepadaMasyarakathendaknyamelakukanpendaftarandokumenatausertifikattanahdenganmelakukanpendaftaransendiritanpacaloatauperantarasehinggamemperkecilkemungkinanterjadinyakejahatanpemalsuandokumenatauperampasanhak-hakatastanah, sertakepadaBadanPertanahanNasional Kota Bandar Lampung hendaknyamemperbanyaksosialisasiataupenyuluhankepadamasyarakat agar masyarakatlebihmengetahuipentingnyamenjagadokumenatausertifikattanah dan melakukan agenda rutinbekerjasamadengankelurahan-kelurahan, RT/RW untukmelakukanpendataandokumenatausertifikattanah.rn
Tidak tersedia versi lain