(Skripsi) Implementasi pembagian harta bersama akibat perceraian melalui Pengadilan Agama
ABSTRAKrnPerkawinan merupakan kebutuhan hidup seluruh umat manusia sejak zaman dahulu hingga kini. Dari perkawinan akan timbul hubungan hukum antara suami-isteri dan kemudian dengan lahirnya anak-anak, menimbulkan hubungan hukum antara orang tua dan anak-anak mereka. dari perkawinan mereka memiliki harta kekayaan, dan timbulkan hubungan hukum antara mereka dengan harta kekayaan tersebut.rnBudaya dan aturan tata-tertib perkawinan terus berkembang maju dalam masyarakat yang mempunyai kekuasaan pemerintahan dan didalam suatu negara. Di indonesia aturan tata-tertib itu sudah ada sejak zaman kuno, sejak zaman singasari, majapahit, samapai masa kolonial belanda dan sampai indonesia telah merdeka.rnUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan untuk selanjutnya disingkat UUP No 1/1974, bertujuan mengatur pergaulan hidup yang sempurna, bahagia dan kekal didalam suatu rumah tangga guna terciptanya rasa kasih sayang dan saling mencintairn
Tidak tersedia versi lain