(Skripsi) Analisis Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penghinaan Dan Penodaan Agama
Negara Indonesiaadalah Negara yang majemukterdiridariberbagaimacamsukubangsa, rasdanbahasadaerahsertaberbagaimacamkeyakinan agama danhidupdamaiberdampingan di Indonesia, Akhir-akhirinibermunculanberbagaikasuspenyimpangansalahsatunyatindakpidanapenghinaan agama, bertentangandenganajaran agama danSilapertamaPancasilayaituKetuhanan Yang MahaEsa. Agama adalahsuatusystem ajarantentangtuhan, dimanapenganut-penganutnyamelakukantindakan-tindakan ritual, moral, atausosialatasdasaraturan-aturan agama yang dipercayai. Negara Indonesia hanyamemberibatasanbahwaada 6 agama resmi yang diakuiyaitu: Islam, Hindu, Budha, Kristen, Katolik, Kristen Protestan, dan Kong Hu Cu. Selain 6 agama ini, dianggaptidakresmidantidakdiakui. Beberapatahunterakhirbermunculanaliran-aliran yang menodai agama yang telahadadandiakuiolehnegara, yang menimbulkangejolakdalammasyarakat, danmenimbulkansikapanarkisberupaperbuatan main hakim sendiriterhadapKelompok- kelompokaliransesatinibaikberupaperusakanataupengusiran terhadappengikutnya. Fenomenaini yang menjadidasarpenulisuntukmelakukanpenelitiantentangpenodaan agama.rnrnBerdasarkan latar belakang di atas yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penghinaan dan penodaan agama dan bagaimanakah perlindungan hukum terhadap pelaku tindak pidana penghinaan dan penodaan agama.rnrnMetode yang dilakukandalampenelitianiniadalahmelaluipendekatanyuridisnormatif yang yuridisempirisdenganmenggunakansumber data studipustakadanstudilapangan yang berasaldari data skunderdan data primer, yang semua data-data diperolehdariJaksapadaKejaksaanNegeri Bandar Lampung dan Hakim padaPengadilanNegeriKelas 1A TanjungKarangdantokoh agama, masyarakat. Prosedurpengumpulan data denganmenggunakanstudipustakadan studilapangan, kemudianpengolahan data didapatdengancaraediring, klasifikasidansistematisasi data, setelahdiperolehmaka data dianalisiskualitifgunamemperolehhasilpenulisan yang benardanobyektif.rnrnBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa Sanksi pidana dalam kasus pidana penghinaan dan penodaan agama Nomor : 1065/Pid.B/2007/PN.TK, para terdakwa tidak mempunyai alasan untuk dihapuskan dan dikurangi vonis untuk itu para terdakwa telah divonis 8 (delapan) bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang, bentuk perlindungan hukum terhadap pelaku tindak pidana penghinaan agama, yaitu melalui jalur non penal, dengan memberikan bimbingan berdasarkan syariat Islam, mengawasi aliran sesat agar mereka tidak menyebarkan ajarannya kepada orang lain dan upaya pemerintah dalam penaggulangan tindak pidana penghinaan agama dalam perkara ini paling tepat adalah menggunakan jalur penal, karena jalur penal menitik beratkan pada penjatuhan pidana terhadap pelaku penghinaan dan penodaan agama dengan hukuman maksimal.rnrnSaran-saran yang dapat dikemukakan hendaknya para aliran sesat kembali kepada ajaran yang benar sesuai syariat Islam, agar tidak terjadi saling menghina terhadap pemeluk agama Islam dan hendaknya penegak hukum dapat memberikan perlindungan hukum, agar hak-hak mereka terlindungi, dalam artian tidak dirugikan hak-haknya, diperlakukan secara adil.rn
Tidak tersedia versi lain