(Skripsi) Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Modus Memecahkan Kaca Mobil
ABSTRAKrnPERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN MODUS MEMECAHKAN KACA MOBILrnMick Teddy Hasibuan rnTindak pidana adalah kejahatan yang semuanya telah diatur dalam undang-undang dan kitab undang-undang hukumpidana (KUHP), mengenal tindak pidana yang dibahas dalam skripsi ini adalah tindak pidana terhadap barang yang bisa disebut juga sebagai pencurian. Pencurian merupakan suatu tindakan kejahatan yang sering terjadi dimasyarakat dengan target berupa barang, bangunan, rumah, kantor atau tempat umum lainnya. rnrnPermasalahan dalam penelitian dan pembahasan skripsi ini yaitu menyangkut tentang tindak pidana pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil yang termasuk didalam tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan. Dimana tindak pidana pencurian dengan keadaan yang memberatkan juga disebut tindak pidana yang dikualifisir. Pencurian dalam pasal ini dinamakan “Pencurian Berat” dan ancaman hukumannya pun lebih berat, yang diatur dalam pasal 363 kitab undang-undang hukumpidana. rnrnMetode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sedangkan jenis dan sumber data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Analisa data yang digunakan adalah analisa deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk mengggambarkan keadaan / fenomena yang ada di lapangan dengan dipilah-pilah secara sistematis menurut kategorinya dengan menggunakan bahasa yang mudah diterima oleh masyarakat umum.rnrnPertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil berdasarkan hasil wawancara dengan Feriwanto selaku penyidik Polresta Bandar Lampung menyatakan bahwa tindak pidana yang dilakukan tersangka Khairul bin Adhan dikategorikan ke dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan karena pada saat melakukan tindak pidana pencurian tersangka Khairul bin Adhan bersama temannya yang bernama Iman melakukan perusakan atau memecahkan kaca bagian lengan sebelah kiri Toyota Fortuner dengan nomor polisi BE 666 VJ. Menurut hasil wawancara dengan Eka Afrianti selaku jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menyebutkan bahwa pencurian dengan pemberatan atau pencurian khusus atau pencurian dengan kualifikasi diatur dalam pasal 363 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Hal ini tak lain karena selain memenuhi unsur-unsur pencurian biasa dalam pasal 363 KUHP, juga disertai dengan hal yang memberatkan, yakni dilakukan dalam kondisi tertentu atau dengan cara tertentu.rnrnSebagai penutup digunakan saran sebagai masukan dan bagi instansi penegak hokum terkait pokok bahasan skripsi ini, adapun saran yang disajikan sebagai berikut : Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam putusan perkara Nomor : 82/Pid.B/2013/PN.TK yakni dengan melihat terpenuhi semua unsur-unsur pasal dalam dakwaan pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP dimana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah. Hendaknya setiap tuntutan pidana yang dibuat dan diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dapat membuat jera para pelaku tindak pidana khususnya tindak pidana pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil.rn
Tidak tersedia versi lain