(Skripsi) Implementasi Terhadap Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dan Penerapannya Di Kota Bandar Lampung
ABSTRAKrnrnIMPLEMENTASI TERHADAP MANAJEMEN REKAYASA LALU LINTAS DAN PENERAPANNYA DI KOTA BANDAR LAMPUNGrnrnOlehrnADRIYADIrnLalu lintas dan angkutan jalan dewasa ini memegang peranan penting dalam menunjang, memperlancar, dan meningkatkan pertumbuhan pembangunan perekonomian, baik regional maupun nasional. Menyadari pentingnya peranan transportasi maka Pemerintah Kota Bandar Lampung harus menata lalu lintas dan angkutan jalan menuju terciptanya ketertiban lalu lintas jalan melalui Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas.rnBerdasarkan hal tersebut di atas, maka permasalahan dalam penulisan skripsi ini yaitu bagaimana implementasi manajemen rekayasa lalu lintas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bagaimana penerapan manajemen rekayasa lalu lintas di Kota Bandar Lampung, serta bagaimana koordinasi untuk Polisi Lalu Lintas dan Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung dalam mengurangi kemacetan.rnMetode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini ialah pendekatan yuridis no¬rmatif dan pendekatan empiris. Data sekunder ialah data yang didapat dari studi kepustakaan, yang didukung oleh 3 (tiga) bahan hukum yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data primer ialah data yang didapat dari lapangan yang menggunakan teknik wawancara dengan pertanyaan yang bersifat terbuka dan langsung kepada objek penelitian dalam penulisan skripsi ini. rnBerdasarkan hasil penelitian terlihat bahwa implementasi manajemen dan rekayasa lalu lintas telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 93 sampai dengan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Implementasi manajemen dan rekayasa lalu lintas dapat dilihat dari kegiatan perencanaan, pengaturan, perekayasaan, pemberdayaan dan pengawasan lalu lintas dan angkutan jalan. Penerapan manajemen dan rekayasa lalu lintas di Kota Bandar Lampung dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan razia rutin oleh pihak Kepolisian Daerah Lampung, Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung maupun Kepolisian Sektor di Kota Bandar Lampung, serta melaksanakan kegiatan razia gabungan yang terdiri dari unsur Kepolisian dan Dinas Kota Bandar Lampung untuk menertibkan dan menegakkan peraturan lalu lintas, khususnya mengenai kelengkapan kendaraan (STNK), kelengkapan pengendara (SIM, Helm), penggunaan knalpot racing, penertiban Angkutan Kota (Angkot), penggunaan lampu utama untuk kendaraan sepeda motor, dan lain sebagainya. Koordinasi oleh Satuan Polisi Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung dan Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung dalam mengurangi kemacetan diimplementasikan ke dalam bentuk perencanaan lalu lintas, pengorganisasian dalam pelaksanaan tugas, serta pengawasan lalu lintas.rnSaran yang dapat disampaikan dalam penelitian ini yaitu belum optimalnya kegiatan pengawasan oleh Pihak Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung, untuk itu perlu adanya peningkatan pengawasan ke seluruh pelosok wilayah hukum dari Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung secara menyeluruh agar situasi aman dan lalu lintas Kota Bandar Lampung dapat lebih kondusif dari sebelumnya.rn
Tidak tersedia versi lain