Perpustakaan Pusat UBL

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • ejurnal
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of (Skripsi) Perlindungan Hukum Hak Kekayaan  Ntelektual Terhadap Penyalahgunaan Merek Terkenal Di Indonesia
Penanda Bagikan

(Skripsi) Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Ntelektual Terhadap Penyalahgunaan Merek Terkenal Di Indonesia

Noor Vania - Nama Orang;

ABSTRAKrnrnPERLINDUNGAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TERHADAP PENYALAHGUNAAN MEREK TERKENAL DI INDONESIArnNOOR VANIArnNPM. 10211067rnrnPerlindungan hukum terhadap Merek Terkenal adalah suatu jaminan terhadap Pemilik sah suatu karya atas olah pikir dari pembuatnya. Jika hak atau suatu kepentingan dirugikan atau dilanggar, maka akan ada suatu tindakan atas kerugian tersebut, bisa dilihat dari segi yuridis maupun non-yuridis. Jaminan tersebut memiliki arti yang sangat penting karena pemilik karya merasa adanya wanprestasi dan yang bersangkutan berhak mengajukan tuntutan atas haknya sebagai pemilik karya tersebut agar penyalahgunaan merek terkenal tersebut dihentikan dan menganti kerugiaan baik segi materiil maupun imateriil. rnrnPermasalahan dalam skripsi ini adalah : Bagaimana Bentuk Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual terhadap Penyalahgunaan Merek Terkenal di Indonesia?, Faktor apa saja yang menyebabkan Penyalahgunaan Merek Terkenal di Indonesia? dan Bagaimana Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Merek Terkenal di Indonesia? rnrnMetode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Sumber data diperoleh dari kepustakaan dan lapangan, dengan jenis data: Data Sekunder dan Data Primer. Observasi dan wawancara dilakukan dengan Staf Pelayanan hukum bagian Merek di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Republik Indonesia dan Staf Pelayanan Hukum bagian Merek di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Bandar Lampung.rnrnHak atas Kekayaan Intelektual atau juga dikenal dengan HAKI terjemahan atas istilah Intellectual Property Right (IPR). Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak-hak (wewenang/kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual tersebut. Yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku. Misalnya, hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan keadilan dan sebagainya. Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil karya dari suatu kreativitas Intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Perlindungan hukum HKI terhadap merek dilakukan dengan cara pendaftaran guna untuk mendapatkan Hak eksklusif yang diberikan oleh negara. pendaftaran merek juga memenuhi ketentuan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 Undang-Undang Merek Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan merek yaitu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan. Tujuan Perlindungan untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya penyalahgunaan merek terkenal di Indonesia. oleh karena itu Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual terhadap Merek Terkenal adalah hal yang mutlak dilakukan. rnrnPada bagian akhir yang menjadikan saran penulis adalah baik pemerintah aparat penegak hukum, dan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual perlu pembenahan dalam sistem hukum di Indonesia, khususnya perlu ditekankan pada perlindungan merek yaitu perlindungan yang bersifat Preventif dan Respresif. Dan juga mengadakan program insentif guna untuk pengetahuan masyarakat tentang pentingnya Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual terhadap Merek di Indonesia.rn


Ketersediaan
#
Perpustakaan Pusat UBL (Rak Skripsi FH) REF 340 NOO p 14017
FH 14017
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
340 00146 Noo P
Penerbit
Bandar Lampung : FH UBL., 2014
Deskripsi Fisik
xiii,71 Hlm, 21.5x29.7 Cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
00146
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
1
Subjek
Hukum Dagang
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Erlina B,SH.,M.H
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Pusat UBL
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?