(Skripsi) Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Ntelektual Terhadap Penyalahgunaan Merek Terkenal Di Indonesia
ABSTRAKrnrnPERLINDUNGAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TERHADAP PENYALAHGUNAAN MEREK TERKENAL DI INDONESIArnNOOR VANIArnNPM. 10211067rnrnPerlindungan hukum terhadap Merek Terkenal adalah suatu jaminan terhadap Pemilik sah suatu karya atas olah pikir dari pembuatnya. Jika hak atau suatu kepentingan dirugikan atau dilanggar, maka akan ada suatu tindakan atas kerugian tersebut, bisa dilihat dari segi yuridis maupun non-yuridis. Jaminan tersebut memiliki arti yang sangat penting karena pemilik karya merasa adanya wanprestasi dan yang bersangkutan berhak mengajukan tuntutan atas haknya sebagai pemilik karya tersebut agar penyalahgunaan merek terkenal tersebut dihentikan dan menganti kerugiaan baik segi materiil maupun imateriil. rnrnPermasalahan dalam skripsi ini adalah : Bagaimana Bentuk Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual terhadap Penyalahgunaan Merek Terkenal di Indonesia?, Faktor apa saja yang menyebabkan Penyalahgunaan Merek Terkenal di Indonesia? dan Bagaimana Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Merek Terkenal di Indonesia? rnrnMetode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Sumber data diperoleh dari kepustakaan dan lapangan, dengan jenis data: Data Sekunder dan Data Primer. Observasi dan wawancara dilakukan dengan Staf Pelayanan hukum bagian Merek di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Republik Indonesia dan Staf Pelayanan Hukum bagian Merek di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Bandar Lampung.rnrnHak atas Kekayaan Intelektual atau juga dikenal dengan HAKI terjemahan atas istilah Intellectual Property Right (IPR). Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak-hak (wewenang/kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual tersebut. Yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku. Misalnya, hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan keadilan dan sebagainya. Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil karya dari suatu kreativitas Intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Perlindungan hukum HKI terhadap merek dilakukan dengan cara pendaftaran guna untuk mendapatkan Hak eksklusif yang diberikan oleh negara. pendaftaran merek juga memenuhi ketentuan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 Undang-Undang Merek Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan merek yaitu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan. Tujuan Perlindungan untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya penyalahgunaan merek terkenal di Indonesia. oleh karena itu Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual terhadap Merek Terkenal adalah hal yang mutlak dilakukan. rnrnPada bagian akhir yang menjadikan saran penulis adalah baik pemerintah aparat penegak hukum, dan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual perlu pembenahan dalam sistem hukum di Indonesia, khususnya perlu ditekankan pada perlindungan merek yaitu perlindungan yang bersifat Preventif dan Respresif. Dan juga mengadakan program insentif guna untuk pengetahuan masyarakat tentang pentingnya Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual terhadap Merek di Indonesia.rn
Tidak tersedia versi lain