TEXT
(Skripsi) Analisis Penegakan Hukum Terhadap Kepemilikan Senjata Api Ilegal Oleh Masyarakat Sipil Di Bandar Lampung
Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi dengan semakin tingginya tingkat kejahatan yang terjadi di Indonesia khususnya di Bandar Lampung. Banyak dari tindak kejahatan tersebut yang menggunakan senjata api sebagai alat bantunya. hal ini disebabkan karena pelaku kejahatan bisa dengan mudah mendapatkan senjata api ilegal yang beredar di masyarakat. Padahal dapat dibayangkan bahwa dengan senjata api, seseorang bisa membahayakan stabilitas negara. Disinilah peran kepolisian, sangat penting dan dibutuhkan. Walaupun begitu, perlu dimengerti bahwa kejahatan merupakan problem sosial yang tanggungjawabnya diletakkan pada seluruh lapisan masyarakat. Senjata api ilegal beredar di masyarakat dan sering digunakan untuk melakukan kejahatan.
Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah penegakan hukum terhadap kepemilikan senjata api ilegal oleh masyarakat sipil di Bandar Lampung?, (2) Bagaimana pertanggungjawaban Pidana terhadap masyarakat sipil yang mempunyai senjata api ilegal? (3) Apa faktor penghambat penegakan hukum terhadap kepemilikan senjata api ilegal oleh masyarakat sipil di Bandar Lampung?
Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan cara melakukan wawancara langsung kepada responden dalam mencari data primer dan juga melakukan penelursuran pustaka untuk mendapatkan data sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa aparat penegak hukum telah melakukan penegakan hukum terhadap kepemilikan senjata api ilegal di Kota Bandar Lampung, yaitu dengan cara menindaklanjuti hukuman yang akan dikenakan kepada pelaku berdasarkan Undang-Undang diatur dalam Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 12/Drt/1951 tentang senjata api yang menyebutkan Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, menyimpan, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hiduo atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Tetapi upaya yang dilakukan belum maksimal hal tersebut karena dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya adalah peran masyarakat yang kurang kooperatif dalam memberikan informasi mengenai kepemilikan senjata api ilegal, pelaku memutuskan jaringan untuk menghindar dari penangkapan pihak kepolisian, kesadaran masyarakat yang masih kurang dalam mematuhi peraturan yang berlaku.
Untuk menanggulangi tindak pidana terhadap kepemilikan senjata api ilegal, pemerintah dan lembaga kepolisian Republik Indonesia harus menindak dengan tegas setiap tindak pidana yang menyangkut kepemilikan senjata api ilegal dan memberikan hukuman yang setimpal sesuai dengan peraturan yang ada, agar menimbulkan efek jera terhadap para pelaku dan tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Tidak tersedia versi lain