TEXT
(Skripsi) Analisis Penegakan Hukum Terhadap Kepemilikan Senjata Api Ilegal Oleh Masyarakat Sipil Di Bandar Lampung
Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi dengan semakin tingginya tingkat kejahatan yang terjadi di
Indonesia khususnya di Bandar Lampung. Banyak dari tindak kejahatan tersebut yang menggunakan
senjata api sebagai alat bantunya. hal ini disebabkan karena pelaku kejahatan bisa dengan mudah
mendapatkan senjata api ilegal yang beredar di masyarakat. Padahal dapat dibayangkan bahwa dengan
senjata api, seseorang bisa membahayakan stabilitas negara. Disinilah peran kepolisian, sangat
penting dan dibutuhkan. Walaupun begitu, perlu dimengerti bahwa kejahatan merupakan problem sosial
yang tanggungjawabnya diletakkan pada seluruh lapisan masyarakat. Senjata api ilegal beredar di
masyarakat dan sering digunakan untuk melakukan kejahatan.
Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah penegakan hukum terhadap
kepemilikan senjata api ilegal oleh masyarakat sipil di Bandar Lampung?, (2) Bagaimana
pertanggungjawaban Pidana terhadap masyarakat sipil yang mempunyai senjata api ilegal? (3) Apa
faktor penghambat penegakan hukum terhadap kepemilikan senjata api ilegal oleh masyarakat sipil di
Bandar Lampung?
Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini
adalah dengan cara melakukan wawancara langsung kepada responden dalam mencari data primer dan juga
melakukan penelursuran pustaka untuk mendapatkan data sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa aparat penegak hukum telah melakukan penegakan hukum terhadap
kepemilikan senjata api ilegal di Kota Bandar Lampung, yaitu dengan cara menindaklanjuti hukuman
yang akan dikenakan kepada pelaku berdasarkan Undang-Undang diatur dalam Pasal 1 angka (1) Undang-
Undang Nomor 12/Drt/1951 tentang senjata api yang menyebutkan
Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh,
menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, menyimpan, mempunyai persediaan padanya atau
mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan
dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati
atau hukuman penjara seumur hiduo atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Tetapi upaya yang dilakukan belum maksimal hal tersebut karena dipengaruhi oleh beberapa faktor,
diantaranya adalah peran masyarakat yang kurang kooperatif dalam memberikan informasi mengenai
kepemilikan senjata api ilegal, pelaku memutuskan jaringan untuk menghindar dari penangkapan pihak
kepolisian, kesadaran masyarakat yang masih kurang dalam mematuhi peraturan yang berlaku.
Untuk menanggulangi tindak pidana terhadap kepemilikan senjata api ilegal, pemerintah dan lembaga
kepolisian Republik Indonesia harus menindak dengan tegas setiap tindak pidana yang menyangkut
kepemilikan senjata api ilegal dan memberikan hukuman yang setimpal sesuai dengan peraturan yang
ada, agar menimbulkan efek jera terhadap para pelaku dan tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Tidak tersedia versi lain