(Skripsi) Implementasi Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Kota Bandar Lampung Dengan Pt Mitra Bina Persada Dalam Pengelolaan Parkir Di Pasar Tengah Bandar Lampung
ABSTRAKrnrnIMPLEMENTASI PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PEMERINTAH KOTA BANDAR LAMPUNG DENGAN PT MITRA BINA PERSADA DALAM PENGELOLAAN PARKIR DI PASAR TENGAH rnBANDAR LAMPUNGrnrnOlehrnMUHAMMAD ASYROFIrnrnGuna mewujudkan kenyamanan serta keamanan dalam parkir kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat di Pasar Tengah, maka Pemerintah Kota Bandar Lampung yang bekerjasama dengan PT Mitra Bina Persada memprioritaskan keutamaan perlindungan atas objek yang berada pada lahan parkir.rnBerdasarkan hal tersebut di atas, maka permasalahan dalam penulisan skripsi ini yaitu bagaimanakah pelaksanaan perjanjian dalam pengelolaan parkir di Pasar Tengah Bandar Lampung, apakah hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam perjanjian pengelolaan parkir di Pasar Tengah Bandar Lampung, apa sajakah faktor-faktor yang menjadi pendukung dan penghambat dalam pengelolaan parkir di Pasar Tengah Bandar Lampung serta bagaimanakah cara penyelesaian apabila terjadi risiko dalam pengelolaan parkir di Pasar Tengah Bandar Lampung.rnMetode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini ialah pendekatan yuridis no¬rmatif dan pendekatan empiris. Data sekunder ialah data yang didapat dari studi kepustakaan, yang didukung oleh 3 (tiga) bahan hukum yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data primer ialah data yang didapat dari lapangan yang menggunakan teknik wawancara dengan pertanyaan yang bersifat terbuka dan langsung kepada objek penelitian dalam penulisan skripsi ini. rnBerdasarkan hasil penelitian terlihat bahwa pelaksanaan pengelolaan lahan parkir di Pasar Tengah meliputi penyediaan sarana dan prasarana berbentuk penyediaan area parkir, pos penjagaan masuk dan keluarnya kendaraan, kapasitas daya tampung area parkir, tarif parkir, dan pengamanan area parkir. Hak Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam perjanjian pengelolaan parkir di Pasar Tengah Bandar Lampung antara lain meliputi menerima laporan pendapatan tarif parkir setiap bulannya dan menerima hasil pendapatan tarif parkir sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), sedangkan kewajibannya yaitu memberikan perlindungan hukum, membantu memberikan informasi serta melakukan perbaikan fasilitas parkir apabila terjadi kerusakan terkait dengan struktur fasilitas parkir. Hak yang dimiliki oleh PT. Mitra Bina Persada yaitu pembayaran yang didapat sesuai tarif jasa parkir, sedangkan kewajibannya yaitu berupa penyediaan lahan parkir, bertanggungjawab besar untuk menjamin keeamanan benda objek pakir, menyediakan fasilitas pendukung lainnya serta membayarkan retribusi parkir kepada pemerintah daerah. Cara penyelesaian apabila terjadi risiko dalam pengelolaan parkir di Pasar Tengah Bandar Lampung yaitu dilihat dari bentuk risikonya, penyelesaian yang utama adalah melaporkan pada pihak yang berwenang yaitu Polisi apabila terjadi kehilangan, serta dilakukan secara musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di area parkir.rnSaran yang dapat disampaikan dalam penelitian ini yaitu sebagai penyelenggara jasa parkir, apabila terjadi risiko kehilangan terhadap kendaraan dan peralatan kendaraan hendaknya PT. Mitra Bina Persada bertanggung jawab secara penuh karena pengguna jasa parkir secara nyata telah memenuhi kewajibannya berupa pembayaran imbal jasa dalam bentuk uang bukannya hanya dilaporkan kepada pihak kepolisian tanpa jelas proses penyelesaiannya.rn
Tidak tersedia versi lain