(Skripsi) Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Wantta Indonesia Dalam Kaitannya Dengan Tindak Pidana Perdagangan Perempuan
ABSTRAKrnPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA WANTTA INDONESIA DALAM KAITANNYA DENGAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN PEREMPUANrnOleh:rnMARTA CHANDRArnPerdagangan perempuan merupakan masalah yang cukup serius, mengingat banyak sekali permasalahan yang ditimbulkan dari tindak kejahatan ini. Permasalahan tersebut antara lain: faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya perdagangan perempuan, dampak dari perdagangan perempuan bagi korbannya, penanganan kasus perdagangan perempuan. Untuk menangani permasalahan perdagangan perempuan, aparat penegak hukum yang berfungsi sebagai abdi hukum dan bertugas memberikan rasa aman, tertib, dan damai bagi masyarakat tentunya memerlukan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur mengenai masalah perdagangan perempuan ini.rnPermasalahan dalam penelitian adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana perdagangan perempuan?, bagaimana perlindungan hukum terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia dalam kaitannya dengan tindak Pidana perdagangan perempuan? dan apa yang menjadi faktor pendukung dan penghambat perlindungan hukum terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia dalam kaitannya dengan tindak pidana perdagangan perempuan?rnMetode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Pendekatan yuridis normatif dilaksanakan dengan mempelajari norma atau kaidah hukum, azas-azas hukum tentang pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana perdagangan perempuan. Sedangkan pendekatan empiris dilakukan dengan wawancara kepada informan yaitu Hakim, Jaksa dan Polisi. Analisis data yang digunakan adalah analisis yuridis deskriptif.rnHasil penelitian didapatkan pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana perdagangan perempuan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan putusan pengadilan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan dua bulan kurungan. Penegakan hukum terhadap para pelaku perdagangan orang yang melalui jalur Propinsi Lampung oleh pihak Imigrasi serta instansi lain yang tergabung dalam criminal justice system dengan melakukan kegiatan antara lain: Preemtif : melakukan upaya-upaya dengan berkoordinasi serta tukar informasi, dengan kerjasama yang memadai baik sesama aparat keamanan penegak hukum seperti Polri, Jaksa, Hakim serta Penyidik Dinas lmigrasi. Prefentif : dilakukan kegiatan rutin Kepolisian serta Dinas Imigrasi dengan pola operasional yang terselenggara secara terencana dan terpadu, diantaranya kegiatan deteksi yang dititikberatkan pada tindak pidana perdagangan orang yang melalui jalur Propinsi Lampung serta terhadap perkembangan situasi tindak pidana perdagangan orang. Represif : hubungan lintas sektoral dengan unsur Polri, Jaksa, Hakim serta Penyidik Imigrasi dengan melakukan penindakan terhadap para pelaku perdagangan orang yang melalui jalur Propinsi Lampung. Faktor pendukung dan penghambat perlindungan hukum terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia dalam kaitannya dengan tindak pidana perdagangan perempuan adalah dengan: Menerapkan asas Selective Policy Keimigrasian (kebijakan selektif) terhadap orang (WNI dan WNA) yang keluar masuk dari dan ke Wilayah Indonesia yang melewati batas Negara dalam rangka kunjungan wisata, penelitian, bekerja dan lain-lain. Tindakan pengamanan oleh Kepolisian dilakukan untuk menciptakan rasa aman, guna menghindari tindak kejahatan lainnya (seperti pencurian, penganiayaan, pelecehan seksual, penculikan, pemerkosaan, penipuan dan kejahatan lain) yang mungkin dilakukan oleh orang-orang yang akan memanfaatkan keberadaan mereka yang masih berada dalam kondisi tidak menentu. Adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 120 dan 124 mengatur bahwa kegiatan perdagangan orang yang dilakukan seseorang (WNI dan WNA) merupakan tindakan pidana Keimigrasian yang mana sebagai seorang penyelundup akan dikenakan sanksi pidana dan bagi imigran gelap yang menjadi korban akan ditampung dan mendapat perlindungan dari pemerintah dan badan dunia (UNHCR dan IOM) untuk ditempatkan di camp pengungsi / Rumah Detensi lmigrasi selama kurun waktu yang ditentukan menurut aturan dalam Perundang¬-Undangan ini.rnSaran, diharapkan kepada instansi Dinas Imigrasi, Kepoiisian Polda Lampung, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung serta Pengadilan Negeri Bandar Lampung dalam penegakan hukum terhadap para pelaku perdagangan orang yang melalui Jalur Provinsi Lampung hendaknya ditujukan kepada masterminder atau otak pelaku, financier (pemberi biaya), koordinator lapangan / pelaku penyelundup (smuggler) maupun terhadap pemilik kendaraan angkutan jalur darat dan laut yang memungkinkan perdagangan orang terjadi.rn
Tidak tersedia versi lain