(Skripsi) Analisis Tugas Dan Fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Dan Cukai Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Penyelundupan
ABSTRAKrnrnANALISIS TUGAS DAN FUNGSI PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) BEA DAN CUKAI DALAM PROSES PENYIDIKAN rnTINDAK PIDANA PENYELUNDUPANrnMaruli Sehat Rotua PandianganrnrnTindak pidana penyelundupan menjadi masalah yang serius dalam pelaksanaan perekonomian negara, hal ini di sebabkan karena apabila penyelundupan semakin meningkat dengan berbagai bentuk baik secara fisik, maupun secara administratif, akan menyebabkan semakin banyak uang negara yang tidak terpungut sehingga akan menghambat baik itu target yang ditetapkan negara melalui pungutan bea dan cukai yang setiap Tahunnya diharapkan meningkat. Permasalahan dalam penelitian adalah bagaimana tugas dan fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai dalam proses penyidikan tindak pidana penyelundupan? dan apa faktor pendukung dan penghambat tugas dan fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai dalam proses penyidikan tindak pidana penyelundupan?rnrnMetode penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris ini dilaksanakan dengan mempelajari norma atau kaidah hukum, azas-azas hukum tentang tugas dan fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai dalam proses penyidikan tindak pidana penyelundupan.rnrnHasil penelitian didapatkan Bea dan cukai sudah menjadi kewajiban untuk melaksanakan tugasnya karena bea dan cukai adalah instansi yang mengatur keluar masuknya barang di wilayah Indonesia. Esensi dari pelaksanaan tersebut adalah demi terwujudnya efisiensi dan efektifitas dalam pengawasan dan pelayanan, karena tidak mungkin jika setiap instansi yang berwenang tersebut melaksanakan sendiri setiap peraturan yang berkaitan dengan hal ekspor dan impor, tujuan utama dari pelaksanaan tersebut adalah untuk menghindari birokrasi panjang yang harus dilewati oleh setiap pengekspor dan pengimpor dalam beraktivitas. Kendala dalam pemberantasan tindak pidana penyelundupan barang disebabkan karena, Lemahnya koordinisi dan kerja sama antar petugas dan antar instansi terkait di lapangan memberikan peluang bagi penyelundup. Dengan adanya kendala tersebut, baik polri maupun PPNS Bea dan Cukai harus solid, berkomitmen, dan berkinerja tinggi serta menjalin koordinasi yang baik dalam lingkup Criminal Justice System untuk melakukan penegak hukum terhadap penyelundupan secara konsisten sebagai musuh bersama. rnrnSaran, Moralitas petugas di lapangan yang buruk harus segera dirubah dalam rangka mewujudkan prinsip good governance and clean government. Di lingkungan polri, selain fungsi Reskrim juga ada polair yang dapat melakukan penegakan hukum terutama di wilayah perairan, dan untuk menimbulkan efek jera maka dapat diterapkan sanksi pidana maksimal. Diharapkan pada Kantor Pelayanan Bea Cukai Provinsi Lampung agar lebih meningkatkan inensitas patrol di wilayah perairan Provinsi Lampung dan sekitarnya serta menjalankan ketentuan administrasi kepabeanan secara konsisten, mengigat hal tersebut sangat merugikan pemerintah Republik Indonesia dari sektor penerimaan pajak dan di harapakan akan memberikan efek jera bagi terdakwa dan merupakan pelajaran bagi masyarakat yang lain untuk tidak melakukan tindak pidana penyelundupan tersebut. rn
Tidak tersedia versi lain