TEXT
Hukum Hak Tanggungan
lahirnya undang-undang no . 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah merupakan amanat dari undang-undang pokok agraria no . 5 tahun 1960.undang-undang no . 4 tahun 1996 merupakan pengganti dari hypotheek sebagaimana yang diatur dalam buku II kitab undang-undang hukum perdata indonesia sepanjang mengenai tanah,dan credietverband.ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai hypotheek dan credietverband berasal dari zaman kolonial belanda.
hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah untuk pelunasan utang tertentu,yang memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.dalam arti,bahwa jika debitur cidera janji,kreditor pemegang hak tanggungan berhak menjual melalui pelelangan umum tanah yang dijadikan jaminan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan,dengan hak mendahului dari kreditor-kreditor yang lain.kedudukan diutamakan tersebut sudah barang tertentu tidak mengurangi preferensi piutang-piutang negara menurut ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.
Tidak tersedia versi lain