(Skripsi) Pelaksanaan Pengalihan Hak Dalam Perjanjian Kredit Dari Debitur Lama Ke Debitur Baru Pemilikan Rumah Pada PT. Bank Negara Indonesia di Bank Negara Indonesia
ABSTRAKrnPelaksanaan Pengalihan Hak Dalam Perjanjian Kredit Dari Debitur Lama Ke Debitur Baru Pemilikan Rumah Pada PT. Bank Negara Indonesiarndi Bank Negara IndonesiarnrnrnMitra Winda Nainggolanrn11211093rnrnSalah satu pilar pembangunan ekonomi Indonesia terletak pada industry perbankan. Perbankan memiliki fungsi utama sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat, dengan fungsi perbankan yang demikian maka kehadiran bank di dalam masyarakat sebagai badan usaha memiliki arti yuridis dan peran yang sangat strategis dalam proses pembangunan nasional.rnrnPerumusan masalah dalam skripsi ini adalah Bagaimana syarat dan prosedur pengalihan hak dalam perjanjian kredit pemilikan rumah pada PT. Bank Negara Indonesia, bagaimana hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian pengalihan hak milik atas rumah yang dibeli dengan menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah pada PT. Bank Negara Indonesia , bagaimana perlindungan hukum terhadap hak kreditur jika debitur melakukan wanprestasi.rnrnMetode penelitian dengan menggunakan pendekatan Yuridis Normatif dan Pendekatan Empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan mengambil sample menggunakan teknik Purposive Sampling dan selanjutnya pengelolahan data dengan melakukan Editing, Klasifikasi secara Sistematis data. Selanjutnya data dianalisis secara Yuridis Kualitatif.rnrnHasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa Syarat dan prosedur pelaksanaan pengalihan hak dalam perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Pada PT. Bank Negara Indonesia tidak jauh berbeda dengan prosedur pada saat pertama kali mengajukan kredit pemilik rumah, prinsipnya adalah debitur baru diposisikan sebagai pihak yang sama dengan debitur lama, yakni sebagai pihak baru pemohon kredit yang harus mematuhi tata cara yang telah ditetapkan pihak bank, syaratnya yaitu terlebih rnMitra Winda Nainggolanrndahulu adanya hutang yang sah,terjadi suatu pergantian debitur atau pergantian kredit, harus memenuhi syarat pembuatan kontrak, delegasi saja belum merupakan novasi, dan dengan novasi hak-hak istimewa dan jaminan hutang tidak beralih. Hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian pengalihan hak milik atas rumah yang dibeli dengan menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah pada PT. Bank Negara Indonesia adalah hak kreditur yakni berhak secara sepihak dan tanpa terlebih dahulu memberitahukan atau menegur penerima kredit, untuk tidak mengizinkan atau penggunaan kredit lebih lanjut oleh penerima kredit dan mengakhiri jangka waktu kredit, kewajiban kreditur yakni mengembalikan bukti-bukti kepemilikan barang jaminan tersebut kepada penerima kredit, hak debitur yakni menerima bukti-bukti kepemilikan barang jaminan dari pemberi kredit (kreditur) apabila kredit sudah lunas, kewajiban debitur yakni debitur wajib membayar kepada kreditur bunga sebesar yang telah diperjanjikan. perlindungan hukum terhadap hak kreditur jika debitur melakukan wanprestasi adalah bank berhak melaksanakan eksekusi atas jaminan yang dipegangnya.rnSaran diharapkan pihak bank yang akan memberikan kredit melakukan analisis yang mendalam dengan prinsip kehatian-kehatian, bagi pihak debitur jika melakukan perjanjian kreditan sebaliknya harus memperhatikan kapasitas kemampuan untuk membayar kredit, dan diharapkan pihak debitur penerima pengalihan kredit untuk mencari informasi yang seluas-luasnya kepada bank mengenai kondisi kredit debitur lama dan menghindari berbagai masalah.rnrnKata Kunci : Pengalihan Hak, Kredit Kepemilikan Rumah, Bank Negara Indonesiarn
Tidak tersedia versi lain