(Skripsi) Implikasi Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Franchise Di Indonesia ( Study pada PT Sumber Alfaria Trijaya Cabang lampung )
ABSTRAKrnIMPLIKASI ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM rnPERJANJIAN FRANCHISE DI INDONESIArn( Study pada PT Sumber Alfaria Trijaya Cabang lampung )rnrnANSORI APRIANDYrnPertumbuhan ekonomi dunia yang begitu cepat dan kompleks berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia, dengan ditandai adanya kerja sama dibidang bisnis antara pengusaha Indonesia dengan pengusaha luar negeri termasuk di antaranya waralaba atau franchise. Franchising atau bisnis waralaba merupakan suatu bisnis yang menjual produk dan jasa pelayanan sistim ini melibatkan pihak pemilik usaha waralaba (franchisor) disatu pihak yang memberikan lisensi kepada pihak lainnya (pemegang usaha waralaba atau franchise) untuk membuka usaha bisnis dengan menggunakan nama dagang pihak pemilik waralaba.rn rnPermasalahan dalam penelitian ini adalah apakah kebebasan berkontrak telah menjadi landasan bagi para pihak pada waktu membuat perjanjian franchise, bagaimana kewajiban dan hak para pihak dalam perjanjian franchise, serta bagaimana penyelesaian sengketa ketika terjadi wanprestasi dalam perjanjian franchise di PT Sumber Alfaria Trijaya cabang Lampung .Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Sumber dan jenis data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data sekunder dan data primer yang kemudian akan diolah lalu dilakukan analisis. Prosedur pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisi data dilakukan secara kualitatif yang akan disusun secara sistematis.rnrnBerdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa asas kebebasan berkontrak sudah menjadi landasan dalam semua perjanjian atau kontrak yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Sumber dari kebebasan berkontrak adalah kebebasan individu sehingga yang merupakan titik tolaknya adalah kepentingan individu juga. Dengan demikian dapat dipahami bahwa kebebasan individu memberikan kepadanya kebebasan untuk berkontrak apa saja, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kewajiban pemberi waralaba yaitu, memberikan segala macam, informasi yang berhubungan dengan hak atas kekayaan intelektual, hak pemberi waralaba yaitu, melakukan pengawasan jalannya pelaksanaan waralaba. Kewajiban penerima waralaba yaitu, melaksanakan seluruh instruksi yang diberikan oleh penerima waralaba, hak penerima waralaba yaitu, memperoleh segala macam informasi yang berhubungan dengan hak atas kekayaan intelektual. Penyelesaian sengketa apabila terjadi wanprestasi pada di PT Sumber Alfaria Trijaya cabang Lampung yaitu kreditur dapat menuntut debitur yang melakukan wanprestasi berupa wajib membayar ganti kerugian yang telah di derita oleh kreditur dan debitur wajib memenuhi perikatan ketika masih dapat dilakukan, atau pembatalan disertai pembayaran ganti kerugianrnrnAdapun saran yang dapat disampaikan dalam penelitian ini yaitu Kepada pemberi waralaba dan penerima waralaba harus melaksanakan kewajibannya masing-masing, pemberi dan penerima waralaba jika sudah melakukan kewajiban maka ia wajib menuntut haknya, Kepada Penerima waralaba harus memenuhi prestasi sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak sebagaimana mestinya agar tidak terjadi wanprestasi terhadap isi perjanjian. rn
Tidak tersedia versi lain