(Skripsi) Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pemalsuan Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAKrnAnalisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pemalsuan Pajak Kendaraan BermotorrnM. Arief HidayatrnMeningkatnya tingkat kejahatan termasuk didalamnya kejahatan pencurian kendaraan bermotor, tidak terlepas dari interaksi dan interpelasi dari berbagai faktor sosial yang ada didalam suatu masyarakat, terutama pada sistem bekerjanya berbagai institusi sosial dalam bidang penegakan hukum. Tindak pidana terhadap pemalsuan pajak kendaraan bermotor merupaan salah satu dampak dari terjadinya kejahatan terhadap pencurian kendaraan bermotor. Tindak pidana pemalsuan pajak kendaraan bermotor tentu saja bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 Tentang Pendaftaran Kendaraan Bermotor. Pertanggungjawaban tindak pidana pemalsuan pajak kendaraan bermotor dilakukan melalui proses penyelesaian tindak pidana, dengan diajukannya seseorang di muka pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang kemungkinan akan berakhir dengan putusan pidana.rnPermasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimanapertanggungjawaban pidana terhadap pemalsuan pajak kendaraan bermotor di Kota Bandar Lampung, apakah yang menjadi faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemalsuan pajak kendaraan bermotor di Kota Bandar Lampung serta bagaimanakah upaya penanggulangan tindak pidana pemalsuan pajak kendaraan bermotor di Kota Bandar LampungrnMetode penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris, dengan cara menelaah kaidah, norma, teori dan literatur yang berhubungan dengan analisis pertanggungjawaban pidana terhadap pemalsuan pajak kendaraan bermotor, yang kemudian dihubungkan dengan cara meneliti guna mengumpulkan data secara langsung dari pada objek penelitian, sedangkan data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari lapangan (field research) dan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan (library rnreseacrh). Pengolahan data dilakukan dengan berbagai tahap, yaitu: editing data, klasifikasi data, dan sistematika data. Data yang diperoleh diolah dan kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis secara yuridis kualitatif.rnBerdasarkan hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan pajak kendaraan bermotor dilakukan dengan cara pemberian sanksi pidana, terhadap pelaku tindak pidana yang terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “pemalsuan surat” sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke – 2 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Perampasan terhadap barang bukti untuk dimusnahkan dan membebani terdakwa membayar ongkos perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah). Faktor yang menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana pemalsuan pajak kendaraan bermotor karena faktor moral atau sikap batin yang jahat, tekanan atau kebutuan ekonomi, faktor kepentingan pribadi, serta faktor kesempatan. Upaya-upaya yang dilakukan untuk melakukan penanggulangan tindak pidana pemalsuan pajak kendaraan bermotor dilakukan dengan cara upaya pre-emtif, upaya preventif, dan upaya represif.rnrnrnAdapun saran terhadap hasil pembahasan dari penelitian ini diharapkan hendaknya Jaksa Penuntut Umum segera melakukan tindakan persiapan dalam rangka melakukan penuntutan dengan jalan mempelajari dan meneliti apakah orang atau benda yang tersebut dalam hasil penyidikan telah memenuhi syarat dalam penuntutan. Penuntut umum hendaknya tidak hanya menerapkan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHP. Agar Hakim Pengadilan Negeri memberikan putusan pidana yang berat terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan pajak kendaraan bermotor. Pemberian sanksi pidana yang berat dimaksudkan untuk memberikan dampak jera terhadap pelaku tindak pidana, sehingga dapat mengulangi terjadinya tindak pidana pemalsuan pajak kendaraan bermotor. Hendaknya perlu ditingkatkan koordinasi antara aparat penegak hukum dengan Samsat dalam melakukan penanggulangan tindak pidana pemalsuan pajak kendaraan bermotor secara dini. Sebagai upaya yang bersifat preventif terhadap tindak pidana.rn rnrnKata Kunci : Tindak Pidana, Pemalsuan, Pajak Kendaraan Bermotor,rn
Tidak tersedia versi lain