(Skripsi) Analisis Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pengoplosan Kopi ( Studi Perkara No. 900/Pid.b/2013/PN.TK )
ABSTRAKrnAnalisis Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pengoplosan Kopi ( Studi Perkara No. 900/Pid.b/2013/PN.TK )rnOlehrnrnSULASTRIrn11211084rnIndonesia merupakan salah satu negara agraris yang memiliki wilayah pertanian yang sangat luas dengan sebagian besar dari angkatan kerja dan kegiatan ekonomi nasional Indonesia bergerak di sekitar kegiatan sektor pertanian. Untuk mewujudkan arah pembangunan nasional yang sejahtera, konsep industri (agro industri) diharapkan mampu mewujudkan tujuan nasional bangsa ini. Dalam perkembangan. industri pengolahan kopi mulai menunjukkan perkembangan yang cukup berarti. Hal ini terlihat dari banyaknya permintaan dari produk olahan kopi baik dari dalam negeri maupun luar negerirnrnAdapun Permasalahan dalam penelitian adalah Bagaimana penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana pengoplosan kopi, Bagaimana upaya pidana terhadap pelaku tindak pidana pengoplosan kopi, Faktor-faktor yang mendasari pengoplosan kopi.rnrnMetode penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan dan penelitian penulis adalah dengan menggunakan pendekatan yaitu pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Analisis data menggunakan analisis kualitatif.rnrnBerdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengoplosan Kopi yaitu pelaku pengoplosan kopi dikenakan dengan pasal berlapis yaitu 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menyatakan terdakwa Rudianto Alias Aming Bin Usman secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan yang dilakukan secara berlanjut, dijatuhkan pidana.Oleh karena itu terdakwa di pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 3 (tiga) bulan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurang dari pidana yang dijatuhkan, memerintahkan terdakwa tetap berada dalam rumah tahanan Negara, meminta barang bukti berupa : 54 (lima puluh empat) lembar kwitansi pembayaran yang ditandatangani oleh Aming diatas materai Rp. 6000,- dikembalikan kepada pemiliknya yaitu PT. Indra Brothers, membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah). Upaya Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengoplosan Kopi yaitu memberikan efek jera kepada pengoplos kopi supaya tidak mengulangi perbuatannya dengan menjatuhkan hukuman bagi terdakwa yaitu dua tahun tiga bulan. Faktor Yang Mendasari Pengoplosan Kopi oleh terdakwa yaitu untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat. Faktor utama dari pengoplosan kopi adalah untuk mengahrapkan keuntungan yang lebih besar bdan bekerja sama dengan pihak perusahaan dan pedagang kopi,adanya niat dari terdakwa untuk menyuruh pengekspor agar melakukan kecurangan dan terdakwa mendapatkan keuntungan.rnAdapun saran yang dapat dikemukakan oleh penulis yaitu Kepada aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian, kekejaksaan, dan pengadilan hendaknya memberikan saran agar mengenai setiap perkara, agar pelaku tindak pidana tidak mengulangi perbuatannya.Kepada PT. Indra Brothers saran harus lebih hati-hati saat menyeleksi atau merekrut karyawannya agar tidak terjadi kecurangan dan tidak menyebabkan perusahaan merugi, dan harus membuat peraturan seketat mungkin agar tidak ada celah para karyawannya untuk melakukan perbuatan curang. Kepada Hakim, upaya hakim menyarankan tidak terjadi lagi pengoplosan kopi dan karyawan untuk tidak melakukan perbutannya, dan memutus perkara dengan adil dan bijaksana, agar tidak ada perselisihan dikemudian hari.rnKata kunci : Analisis Penerapan, Sanksi Pidana, Pengoplosan kopi.rnrn
Tidak tersedia versi lain