(Skripsi) Analisis Pidana Pembinaan Dan Pelatihan Kerja Terhadap Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Perkara Nomor 01/Pid.An/2015.PN. Kotaagung)
ABSTRAKrnrnANALISIS PIDANA PEMBINAAN DAN PELATIHAN KERJA TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 rnTENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (Studi Perkara Nomor 01/Pid.An/2015.PN. Kotaagung)rnrnPada anak yang dikenakan pidana penjara menjalani program pembinaan yang diberikan pemerintah dalam rangka memperbaiki perilakunya untuk kembali menjadi anak yang baik yang dapat berguna bagi pembangunan yang datang. Upaya pembinaan kepada anak yang berada di bawah pengawasan pemerintah (untuk selanjutnya disebut ”anak negara” atau ”anak didik”). rnrnPermasalahan dalam penelitian adalah bagaimana pelaksanaan pidana pembinaan dan pelatihan kerja terhadap pertanggungjawaban pelaku tindak pidana anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pada Perkara Nomor 01/Pid.An/2015.PN. Kota Agung dan apa faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan pidana pembinaan dan pelatihan kerja terhadap pertanggungjawaban pelaku tindak pidana anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pada Perkara Nomor 01/Pid.An/2015.PN. Kota AgungrnrnMetode penelitian menggunakan pendekatan empiris yang berhubungan dengan pelaksanaan pidana pembinaan dan pelatihan kerja terhadap pertanggungjawaban pelaku tindak pidana anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, analisis data yang digunakan adalah kualitatif.rnrnHasil penelitian menunjukkan Pelaksanaan Pidana Pembinaan dan Pelatihan Kerja Terhadap Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pada Perkara Nomor 01/Pid.An/2015.PN masih kurang dimana kekurangan tersebut antara lain hak di bidang pengajaran dan pengamalan hakikat Pancasila. Faktor pendukung pelaksanaan pidana pembinaan dan pelatihan kerja terhadap pertanggungjawaban pelaku tindak pidana anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pada Perkara Nomor 01/Pid.An/2015.PN. Kota Agung adalah adanya kebijakan pengaturan/ formulatif, upaya yang dapat dilakukan agar putusan yang bukan penjara (Sanksi Tindakan) lebih diberikan terhadap anak. Mengenai kendala yang dihadapi petugas Lembaga Pemasyarakatan dalam proses pemenuhan hak mendapatkan pendidikan dan pelatihan yang layak bagi narapidana anak.rnrnSaran, seharusnya mutu pendidikan senantiasa diperbaharui dan disesuaikan dengan kurikulum yang berlaku sesuai dengan perkembangan zaman dan dijalankan sesuai sistem atau aturan yang sebagaimana mestinya. Lembaga Pemasyarakatan juga semestinya harus memberikan pelatihan khusus terhadap staf Lapas yang melakukan kontak langsung dengan terpidana anak. Disarankan
Tidak tersedia versi lain