(Skripsi) Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Outsourching Pengelolaan Sistem Informasi Pada PT. PlN Wilayah Lampung (Studi Kasus Putusan Nomor: 01/Pid.TPK/2011/PN.TK)
ABSTRAKrnrnAnalisis Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Outsourching Pengelolaan Sistem Informasi Pada PT. PlN Wilayah Lampung rn(Studi Kasus Putusan Nomor: 01/Pid.TPK/2011/PN.TK)rnrnOlehrnMedi Panca WijayarnTindak pidana korupsi tidak hanya melanda di lingkungan intansi pemerintahan, akan tetapi sudah terjadi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT PLN Wilayah Lampung, seperti yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Nomor : 01/Pid.TPK/2011/PN.TK.rnBerdasarkan hal tersebut di atas, maka permasalahan dalam penulisan skripsi ini yaitu bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi pengadaan outsourching pengelolaan sistem informasi pada PT PLN Wilayah Lampung dan Apa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana korupsi pengadaan outsourching pengelolaan sistem informasi pada PT PLN Wilayah Lampung.rnMetode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini ialah pendekatan yuridis no¬rmatif dan pendekatan empiris. Data sekunder ialah data yang didapat dari studi kepustakaan, yang didukung oleh 3 (tiga) bahan hukum yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data primer ialah data yang didapat dari lapangan yang menggunakan teknik wawancara dengan pertanyaan yang bersifat terbuka dan langsung kepada objek penelitian dalam penulisan skripsi ini. rnBerdasarkan hasil penelitian terlihat bahwa Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi pengadaan outsourching pengelolaan sistem informasi pada PT PLN Wilayah Lampung sudah optimal dan dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1.001.000.000,- (satu milyar satu juta rupiah) paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana korupsi pengadaan outsourching pengelolaan sistem informasi pada PT PLN Wilayah Lampung yaitu alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, unsur-unsur yang memenuhi dalam Dakwaan Jaksa, serta hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.rnPutusan pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim yaitu 6 (enam) tahun penjara dianggap sudah maksimal, hal ini tentunya dapat dijadikan sebagai pedoman ke depannya bagi Majelis Hakim dalam mempertimbangkan putusan bagi terdakwa tindak pidana korupsi apabila dilihat besarnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu tidak boleh melebihi 2/3 (dua pertiga) dari tuntutan Jaksa, sehingga putusan tersebut dianggap mampu memberikan rasa keadilan bagi terdakwa.rnKata Kunci: Pertanggungjawaban, Tindak Pidana, Korupsirn
Tidak tersedia versi lain