(Skripsi) Upaya Jaksa Selaku Penyidik Maupun Jaksa Penuntut Umum Dalam Mengembalikan Kerugian Negara Terhadap Tindak Pidana Korupsi (Studi Perkara Nomor : 158/ Pid.Sus/2011/PN.TK)
Indonesia merupakan salah satu Negara berkembang di dunia yang pendapatan perkapita penduduknya masih rendah, bahkan sejak terjadinya krisis moneter Indonesia tergolong dalam Negara miskin. Keadaan ini semakin diperberat dengan besarnya beban hutang yang ditanggung oleh Negara yang semakin menjadi suatu permasalahan besar. Permasalahan besar lainnya yang menyebabkan Indonesia semakin terpuruk adalah tindak pidana korupsi dimana pada saat ini Indonesia merupakan Negara yang terkorup di seluruh dunia.rnLembaga survei yang berbasis di Berlin, Jerman ini menetapkan IPK Indonesia tahun 2007 sebesar 2,3 dan berada di urutan 143 dari 180 negara yang disurvei. Posisi Indonesia berada satu level dengan Rusia, Gambia, dan Togo. Sementara jika dibanding negara lain di Kawasan ASEAN, Indonesia berada dalam posisi paling korup ketiga setelah Myanmar (indeks 1,4) dan Kamboja (2,0). Sedangkan Filipina masih sedikit lebih bersih dengan indeks 2,5, Vietnam (2,6), Timor Leste (2,6), Thailand (3,3), Malaysia (5,1), dan Singapura (9,1). Tahun 2007, Denmark, Finlandia, dan Selandia Baru menempati urutan pertama, kedua, dan ketiga sebagai negara yang nyaris tanpa korupsi dengan indeks 9,4. Dalam konteks Indonesia, inkonsistensi pemerintah dalam pemberantasan korupsi disebut-sebut sebagai faktor utama turunnya IPK Indonesia. Selain itu, menurut Ketua Dewan Pengurus Transparency International Indonesia, Todung Mulya Lubis, juga disebabkan oleh masih banyaknya nama-nama koruptor kelas kakap yang belum tersentuh. rn
Tidak tersedia versi lain