(Skripsi) Analisis Yuridis Tentang Hak Waris Bagi Orang yang Melakukan Transgender Dikaitkan dengan Hukum Islam
Pada prinsipnya Allah SWT menciptakan manusia hanya dari dua jenis kelamin, yaitu laki-laki dan perempuan. Kedua alat kelamin tersebut mempunyai urgensia yang tidak dapat diragukan lagi kebenarannya untuk menentukan seseorang kepada jenis laki-laki atau perempuan. Tidak ada alat kelamin yang lain yang dapat digunakan untuk menentukan suatu makhluk kepada jenis ketiga.rnrnDalam hal-hal tertentu hukum membedakan ketentuan antara laki-laki dan perempuan, antara lain dalam hal pusaka mempusakai dimana Allah SWT telah menjelaskan pusaka laki-laki dan perempuan sejelas-jelasnya dalam ayat mawarist, tetapi tidak menjelaskan pusaka khuntsa. Istilah khuntsa berasal dari bahasa Arab khanatsa yang berarti lunak atau melunak. Dalam bahasa Indonesia dikenal dengan istilah “banci”, “wadam” (wanita-adam) atau “waria” (wanita-pria). Menurut Ensiklopedi Hukum Islam, khuntsa adalah seseorang yang diragukan jenis kelaminnya apakah laki-laki atau perempuan karena memiliki alat kelamin secara bersamaan ataupun tidak memiliki alat kelamin sama sekali, baik alat kelamin laki-laki atau perempuan. rn
Tidak tersedia versi lain