(Skripsi) Efektifitas Berlakunya Pasal 107 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Pada Wilayah Hukum Polres Lampung Utara)
ABSTRAKrnrnEfektifitas Berlakunya Pasal 107 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Pada Wilayah Hukum Polres Lampung Utara)rnrnM Riza Pahlevi. DrnrnKecelakaan lalu-lintas merupakan suatu peristiwa yang tidak disangka-sangka dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pemakai jalan lainnya, yang mengakibatkan korban manusia (mengalami luka ringan, luka berat, dan meninggal) dan kerugian harta benda.rnrnPermasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah efektivitas Pasal 107 ayat (2) yang mewajibkan pengendara kendaraan bermotor roda dua untuk menyalakan lampu utama di siang hari? Dan Upaya-upaya apakah yang dapat dilakukan agar ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan?rnrnMetode penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris, sedangkan data yang digunakan adalah data sekunder yang diproleh dari studi kepustakaan (library research) dan data primer yang diperoleh dari studi lapangan (field research). Pengolahan data dilakukan dengan berbagai tahap, yaitu: editing data, klasifikasi data, dan sistematika data. Data yang diperoleh diolah dan kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif.rnrnKetentuan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mewajibkan pengendara kendaraan bermotor roda dua untuk menyalakan lampu utama di siang hari belum dapat dikatakan berlaku secara efektif. Hal ini dikarenakan masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan ini.rnUpaya yang dapat dilakukan agar ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 berlaku secara efektif dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu sosialisasi terhadap peraturan ini dan penegakan hukum oleh polisi lalu lintas.rnrnDisarankan kepada Satuan Lalu Lintas khususnya dan Polres Lampung Utara untuk mensosialisasikan dan pengawasan baik secara preventif maupun represif. Bagi penegak hukum diharapkan mempunyai kualitas etika dan moral yang baik, profesionalisme dalam mengemban tugas, mementingkan kepentingan umum atau rakyat, bijaksana dalam mengambil keputusan. Dihimbau kepada pengguna kendaraan roda 2 agar menyalakan lampu pada siang hari agar mengurangi terjadinya kecelakaan Lalu Lintas.rn
Tidak tersedia versi lain