(Skripsi) Deskripsi Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Dalam Pengajuan Kredit Kendaraan Bermotor (Studi Perkara Nomor 582/Pid.B 2014/PB.TK Atas Nama Hj. Melin Haryani Wijaya Binti Haryanto)
Deskripsi Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Dalam Pengajuan Kredit rnKendaraan Bermotor rn(Studi Perkara Nomor 582/Pid.B/2014/PB.TK Atas Nama Hj. Melin Haryani Wijaya Binti Haryanto)rnrnJual beli dengan angsuran kredit kendaraan bermotor sangat diminati oleh masyarakat terutama ekonomi lemah dengan uang muka yang relatif rendah sudah dapat memiliki kendaraan bermotor. Melalui berbagai lembaga pembiayaan yang menjual kendaraan secara kredit, dengan berbagai jenis dan tipe dengan angsuran yang sangat diminati oleh masyarakat. Meningkatnya kebutuhan transportasi hal ini menjadi peluang bagi lembaga pembiayaan khususnya kendaraan bermotor dalam ikut serta mengisi pembangunan di tanah air. rnrnPermasalahan dalam penelitian adalah apa yang menyebabkan Tindak Pidana pemalsuan dalam pengajuan kredit kendaraan bermotor pada Perkara Nomor 582/Pid.B/2014/PB.TK Atas Nama Hj. Melin Haryani Wijaya Binti Haryanto?, bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan dalam pengajuan kredit kendaraan bermotor pada Perkara Nomor 582/Pid.B/2014/PB.TK Atas Nama Hj. Melin Haryani Wijaya Binti Haryanto? dan apa faktor penghambat Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan dalam pengajuan kredit kendaraan bermotor pada Perkara Nomor 582/Pid.B/2014/PB.TK Atas Nama Hj. Melin Haryani Wijaya Binti Haryanto?rnrnMetode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, pendekatan yuridis normatif dilaksanakan dengan mempelajari norma atau kaidah hukum, asas-asas hukum tentang Tindak Pidana pemalsuan dalam pengajuan kredit kendaraan bermotor, sedangkan pendekatan empiris dilakukan dengan wawancara langsung terhadap narasumber, analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif.rnrnHasil penelitian menunjukkan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana perbankan dengan modus pembiayaan fiktif di Bank BRI Kantor Cabang Teluk Betung Kota Bandar Lampung terjadi disparitas antara Putusan Pengadilan Nomor: 483/Pid.Sus./2013/PN.TK, dengan Terdakwa Didit Wijayanto sebagai pegawai bank yang dipidana penjara 3 tahun penjara karena melanggar Pasal 49 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Perbankan, sedangkan Terdakwa Melin Haryani Wijaya sebagai Komisaris Utama PT Natar Perdana Motor hanya dipidana penjara 8 bulan percobaan dan hingga saat ini perkaranya masih dalam tingkat banding, karena melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana perbankan terdiri dari hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Bank, khususnya Bank BRI dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara terus terang. Hal-hal yang meringankan adalah kredit tersebut sudah dilunasi oleh PT. Natar Perdana Abadi selaku avalis atau penjamin.rnrnSaran, aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana hendaknya menerapkan profesionalisme sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing, sehingga dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan meningkatkan kewibawaaan sistem peradilan pidana. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana perbankan hendaknya dioptimalkan melalui sistem pemidanaan yang adil dengan meminimalisasi disparitas pidana antara satu pelaku dengan pelaku lainnya dalam perkara yang sama. Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada pelaku tindak pidana perbankan disarankan untuk mempertimbangkan berbagai aspek yang menyebabkan terjadinya tindak pidana, kepentingan masyarakat terhadap pemberantasan tindak pidana perbankan dan besarnya kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa. Hal ini penting dilaksanakan agar pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa benar-benar berdasar pada teori keseimbangan dan keadilan bagi masyarakat.rnrnKata Kunci: Tindak Pidana pemalsuan, pengajuan kredit kendaraan bermotorrn
Tidak tersedia versi lain