(Skripsi) Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pegawai Pdam Way Rilau Bandar Lampung Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Solar (Studi Putusan Nomor: 21/PID/TPK/2012.PN.TK)
ABSTRAKrnrnPertanggungjawaban Pidana Terhadap Pegawai Pdam Way Rilau Bandar Lampung Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Solar (Studi Putusan Nomor: 21/PID/TPK/2012.PN.TK)rnrnOleh:rnAgusman TonirnNPM. 11211234rnrnTindak pidana korupsi berdampak pada kerugian keuangan negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Akibat tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini selain merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. rnrnPermasalahan dalam penelitian adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pegawai PDAM Way Rilau Bandar Lampung yang melakukan tindak pidana korupsi pengadaan solar dalam Perkara Nomor: 21/PID/TPK /2012.PN.TK? dan apa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pegawai PDAM Way Rilau Bandar Lampung yang melakukan tindak pidana korupsi pengadaan solar dalam Perkara Nomor: 21/PID/TPK/2012.PN.TK?rnrnMetode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, analisis data yang digunakan adalah kualitatif.rnrnHasil penelitian menunjukkan pertanggungjawaban pidana terhadap pegawai PDAM Way Rilau Bandar Lampung yang melakukan tindak pidana korupsi pengadaan solar dalam perkara Nomor: 21/PID/TPK/2012.PN.TK adalah dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama. 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah). Dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi pengadaan solar dalam Perkara Nomor 21/PID/TPK/2012.PN.TK adalah terdakwa telah melakukan tindakan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan tidak mempersulit jalannya persidangan.rnrnSaran, hendaknya Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi harus mempertimbangkan berbagai keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan alat-alat yang dapat dijadikan bukti serta dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan. rnrnKata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana Korupsirn
Tidak tersedia versi lain