(Skripsi) Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perzinahan (Studi Putusan Nomor: 106/Pid/2014/PT.TJK)
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perzinahan (Studi Putusan Nomor: 106/Pid/2014/PT.TJK)rnrnABSTRAKrnFerdian TanadarnNPM. 11211133rnrnTindak pidana perzinahan memiliki arti yakni kejahatan terhadap norma kesopanan, kesusilaan dan agama atau lebih rinci kejahatan seksual. Tindak pidana perzinahan dapat terjadi ketika laki-laki dan perempuan melakukan hubungan suami isteri di luar pernikahan yang didasari atas perasaan suka sama suka dan tidak ada unsur paksaan atau ancaman.rnBerdasarkan hal tersebut di atas, maka permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah mengapa pelaku melakukan tindak pidana perzinahan, bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana perzinahan dalam Perkara Nomor : 106/Pid/2014/PT.TJK, dan bagaimana upaya menanggulangi tindak pidana perzinahan.rnMetode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini ialah pendekatan yuridis no¬rmatif dan pendekatan empiris. Pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan dan studi lapangan, sedangkan pengolahan data dilakukan dengan metode editing, sistematisasi dan klasifikasi data. Sampel dalam penelitian ini meliputi Advokat Pendamping Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Lampung, Pegawai Bapas, Penyidik, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim. rnBerdasarkan hasil penelitian terlihat bahwa faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana perzinahan yaitu adanya hubungan yang signifikan sehingga laki-laki merasa tergiur dengan perempuan, adanya perasaan takut kehilangan karena sudah lama mempunyai hubungan yang dekat (intim), dan ketidakmampuan pelaku maupun korban untuk mengendalikan emosi dan nafsu seksualnya. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana perzinahan dijerat dengan Pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf a KUHP, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, terdakwa dijatuhi pidana penjara 4 (empat) bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan di Rutan, sedangkan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan catatan pidana penjara tersebut tidak dijalani kecuali dikemudian hari sebelum habis masa percobaan selama 1 (satu) tahun ada perintah lain dalam putusan Hakim bahwa Terdakwa dipersalahkan melakukan tindak pidana. Upaya yang dilakukan untuk menanggulangi terjadinya tindak pidana perzinahan yaitu Aparat penegak hukum melakukan razia di tempat-tempat hiburan dan hotel di wilayah Kota Bandar Lampung yang disinyalir dijadikan sebagai tempat dilakukannya perbuatan zinah, pembinaan moral dan aqidah kepada masyarakat melalui kegiatan pengajian secara rutin yang diadakan oleh majelis ta’lim, memperkenalkan pendidikan seksual sejak dini dan sifat keterbukaan, saling mengawasi, dan mengontrol kegiatan yang dilakukan pasangannya di luar rumahrnSaran yang dapat disampaikan dalam penelitian ini yaitu masih rendahnya hukuman yang harus dijalani oleh pelaku perzinahan, maka untuk menekan terus meningkatnya tindak pidana turut serta melakukan perzinahan, hendaknya Majelis Hakim menghukum pelaku turut serta melakukan perzinahan yang seberat-beratnya, supaya takut dan mendapatkan efek jera.rnKata Kunci : Pertanggungjawaban, Tindak Pidana, Perzinahanrn
Tidak tersedia versi lain