(Skripsi) Program Legislasi Daerah Dalam Perencanaan Pembangunan Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Studi Pada Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung)
PROGRAM LEGISLASI DAERAH DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undanganrn(Studi Pada Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung)rnProlegda atau Program Legislasi Daerah merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Rencana Pembangunan Daerah sebagai salah satu dasar dalam penyususnan daftar rancangan peraturan daerah dalam Prolegda menggambarkan bahwa betapa pentingnya Rencana Peraturan Daerah dalam Pembentukan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah sebagai sumber hukum tertulis merupakan instrumen hukum yang memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan berbagai perencanaan pembangunan di daerah. rnPermasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah mengenai Penyusunan Program Legislasi Daerah Kota Bandar Lampung dan hal-hal yang menjadi hambatan dalam Penyusunan Program Legislasi Daerah Kota Bandar Lampung.rnMetode penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis empitis dengan menggunakan data primer dan data sekunder.rnBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Program Legislasi Daerah Kota Bandar Lampung merupakan instrumen awal yang sangat penting untuk memenuhi aspek legalitas dan legitimasi dari setiap Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Bandar Lampung. Program Legislasi Daerah Kota Bandar Lampung dalam kurun waktu Tahun 2013-2015 belum sepenuhnya memenuhi rencana pembangunan daerah Kota Bandar Lampung, hal ini terkait dengan adanya hambatan-hambatan dalam penyusunan Program Legislasi Daerah Kota Bandar Lampung yang diantaranya adalah Penyusunan Program Legislasi Daerah yang tidak tepat waktu dan ketidaktepatan usulan Rencana Peraturan Daerah yang diajukan oleh SKPD yang membutuhkan.rnSaran dari hasil penelitian ini adalah bagi Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung hendaknya segera mengusulkan dibentuknya Peraturan Walikota mengenai tata cara penyusunan Prolegda di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung. Pembentukan Peraturan Walikota ini dimaksudkan agar penyusunan Prolegda di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung dapat lebih efektif dan efisien sehingga nantinya dapat dihasilkan Prolegda Kota Bandar Lampung yang optimal, sedangkan untuk sumber daya manusia dilingkungan SKPD se-Kota Bandar Lampung perlu diadakan pendidikan dan pelatihan mengenai teknis penyusunan dan perancangan Peraturan Daerah yang disesuaikan dengan perannya dalam penyusunan Prolegda dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung sehingga pengusulan Rencana Peraturan Daerah dari SKPD se-Kota Bandar Lampung dapat memenuhi ketepatan waktu dan ketepatan isi.rnKata Kunci : Program Legislasi Daerah, Rencana Pembangunan Daerah, Peraturan Daerahrn
Tidak tersedia versi lain