(Skripsi) Analisis Penerapan Batas Maksimum Kepemilikan Tanah Terhadap Luas Tanah Pertanian (Studi Kasus Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan)
ABSTRAKrnANALISIS PENERAPAN BATAS MAKSIMUM KEPEMILIKAN TANAH TERHADAP LUAS TANAH PERTANIANrn(Studi Kasus Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan)rnrnOlehrnMuhammad Ganda Kusumarn11219004rnrnTanah merupakan sumber daya alam yang sangat penting bagi kehidupan umat manusia untuk dapat bertahan hidup, sehingga dalam peruntukkannya tanah harus mengedepankan kesejahteraan umat manusia. Tanah yang jumlahnya terbatas tidak dapat bertambah maka dalam hal kepemilikan tanah tidak dapat melebihi batas maksimum kepemilikan tanah khususnya tanah pertanian. Kepemilikan tanah yang telah melebihi batas maksimum yang dimiliki oleh seseorang / keluarga atau kelompok dan golongan akan diambil alih oleh Negara untuk dibagikan kepada rakyat yang membutuhkan, hal tersebut dilakukan agar peruntukkan tanah sebesar-besar untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dapat terwujud serta menghilangkan pertuanan terhadap tanah.rnrnPermasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini, bagaimana penerapan Batas Maksimum Kepemilikan Tanah Terhadap Luas Pertanian, upaya pemerintah yang dilakukan untuk menertibkan kepemilikan tanah yang telah melebihi batas maksimum serta faktor-faktor penghambat dalam rangka pelaksanaan penertiban kepemilikan tanah tersebut.rnrnMetode penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris, sumber data yang diperoleh dari lapangan dan perpustakaan. Jenis data menggunakan Data Sekunder dan Data Primer. Pengumpulan data dilakukan Studi Perpustakaan dan Studi Lapangan selanjutnya dianalisis kualitatif.rnrnrnrnBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat dikemukakan bahwa, penerapan batas maksimum kepemilikan tanah terhadap luas tanah pertanian telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana pulau sebesi dan sebuku yang merupakan salah satu contoh penerapan batas maksimum dijadikan obyek landreform berdasarkan adanya laporan dari pemilik tanah kelebihan maksimum tersebut. Upaya yang dilakukan pemerintah dalam rangka penertiban kepemilikan yang telah melampaui batas maksimum belum maksimal dilakukan dikarenakan adanya beberapa faktor penghambat antara lain belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kewenangan aparat pemerintah untuk melakukan penetapan obyek landreform atas tanah-tanah kelebihan maksimum dan yang mengatur tentang adanya batasan kepemilikan sertipikat terhadap seseorang / kelompok golongan serta sumber dana yang masih terbatas sehingga ganti kerugian yang dilakukan Pemerintah belum dapat sepenuhnya dilakukan.rnrnHendaknya, Pemerintah menghimbau masyarakat untuk menginventarisasi tanah yang dimiliki serta melaporkannya sehingga Pemerintah dapat menentukan obyek tanah yang akan dijadikan obyek landreform. Hendaknya, Pemerintah segera menyusun dan mengesahkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kewenangan aparat pemerintah untuk dapat langsung menetapkan tanah-tanah kelebihan maksimum menjadi obyek landreform.rnrnKata Kunci : Batas Maksimum, Kepemilikan Tanah, Tanah Pertanian.rnrn
Tidak tersedia versi lain