(Skripsi) Analisis Upaya Kepolisian Untuk Menanggulangi Anarkis Dalam Pertikaian Antar Kampung (Studi Wilayah Hukum Polda Lampung)
ABSTRAKrnAnalisis Upaya Kepolisian Untuk Menanggulangi Anarkis Dalam Pertikaian Antar Kampung (Studi Wilayah Hukum Polda Lampung)rnOlehrnABDUL GHONIrnNpm. 11211164rnrnKemajemukan suku di Indonesia merupakan kekayaan bangsa Indonsia yang diamanatkan oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 18 B ayat (2) Jo: Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyrakatan hukum adat berserta hak-hak tradisional sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Neagara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang, Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 28 I ayat (3) Jo: Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban, Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 32 ayat (1): Negara memajemukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai kebudayaan.rnrnrnPermasalahan adalah, apa pemicu tindakan anarkisdalam pertikaian antar kampung, bagaimanakah upaya kepolisian dalam rangka penanggulangan terhadap tindakan anarkis dalam pertikaian antarkampong, dan apakah faktor-faktor penghambatupayapenanggulanganterhadaptindakan anarkisdalampertikaianantarkampungolehkepolisian.rnrnrnMetode penelitian adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris, Sumber data diperoleh melalui studi lapangan dan studi kepustakaan jenis data yaitu primer dan sekunder.rnrnHasil penelitian adalah masyarakat mudah terprovokasi terhadap tindakan anarkis sehingga terjadi perselisihan antar kampung, selain itu juga masyarakat kurangnya wawasan tentang Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, maka dari itu masyarakat mudah melakukan anarkis, penanggulangankonflikantarkampungyanganarkis oleh kepolisian dan jajarannyasudah berdasarkan dan berpedoman dengan Undang UndangDasar1945dengantetapmemperhatikan HakAzasiManusia denganmengutamakan jalanperdamaianyang bertujuanmenyatukanpihakpihak yang bertikai,faktorpenghambatupayapenanggulanganterhadaptindakananarkis dalam konflik antar kampung olehkepolisianfaktorpenghambatdalam menanggulangi masalahterhadap tindakananarkis dalamkonflik antar kampung yaitu faktorhukum,faktorpenegak hukum, faktor sarana pendukung,faktor masyarakat dan SDM. rnrnrnSaran adalah hendaknya masyarakat, supaya patuh hukum tidak main hukum sendiri dan terprovokasi dengan orang lain, agar terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepolisian sudahcukuptepatmeskipundalamhalini kepolisisandinilai gagal karena konflikyang terjdaidi Lampung Tengah sudahmemakankorbanhartadanjiwayang tidaksedikitdanterusbertambah sehingga perlu ditingkatkanlagi dalamhal koordinasisecara cepat dan tanggap agar kerusushanserupatidak semakin meluas danberkepanjangan.rn
Tidak tersedia versi lain