(Skripsi) Peranan Dan Tanggung Jawab Penjamin (Personal Guarantee) Dalam Permohonan Perkara Pailit Pt. Chandra Sakti Utama Leasing Terhadap Alex Korompis (Studi Putusan Pengadilan Niaga Nomor : 51/Pailit/2004/Pn.Niaga.Jkt.Pst)
ABSTRAKrnPERANAN DAN TANGGUNG JAWAB PENJAMIN (PERSONAL GUARANTEE) DALAM PERMOHONAN PERKARA PAILIT PT. CHANDRA SAKTI UTAMA LEASING TERHADAP ALEX KOROMPIS rn(Studi Putusan Pengadilan Niaga Nomor : 51/PAILIT/2004/PN.NIAGA.JKT.PST) rnNita Aldilla SteffyrnSekarang ini sering terjadi di dalam dunia bisnis, utang piutang antara kreditor dan debitor tidak selalu berjalan mulus seperti yang diperjanjikan. Pihak debitor yang semestinya memenuhi kewajiban membayar utang atau prestasinya, karena sesuatu hal tidak dapat menunaikan kewajiban atau prestasi yang semestinya diterima oleh kreditor dari debitor, sehingga sering kali terjadi konflik antara debitor dan kreditor terkait dengan prestasi dimaksud. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, sudah semestinya perusahaan memberikan jaminan atau sebuah garansi kepada pihak-pihak kreditur dalam pelunasan hutangnya. Jaminannya bisa berupa jaminan materiil (kebendaan) atau jaminan immaterial yaitu perseorangan atau badan hukum. Jaminan immaterial atau perseorangan maupun badan hukum memberikan garansi yang disebut guarantee kepada perusahaan yang akan pailit sebagai penanggung jaminan hutangnya. rnrnAdapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah peranan dan pertanggung jawaban penjamin (personal guarantee) di dalam permohonan perkara pailit PT. Chandra Sakti Utama Leasing terhadap Alex Korompis.rnrnTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa sajakah yang menjadi peran dan tanggung jawab seorang penjamin (personal guarantee) di dalam permohonan perkara pailit yang diajukan PT. Chandra Sakti Utama Leasing terhadap Alex Korompis sebagai penjamin PT. Hutan Domas Raya. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penekanan pada penggunaan data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier, yang ada pada peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum serta penelitian hukum. rnrnBerdasarkan hasil penelitian ini, dapat diketahui peranan penjamin (personal guarantee) berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagai debitur yang lalai membayar kewajibannya terhadap kreditur, dari keadaan lalai membayar tersebutlah penjamin memiliki peranan seperti debitur utama kedudukannya pun sama yaitu membayar seluruh utang terhadap debitur. Juga pertanggung jawaban penjamin (personal guarantee) berdasarkan Pasal 1820 KUHPerdata terlihat bahwa personal guarantee atau penjamin hanya dapat diminta pertanggung jawaban apabila si berutang atau debitor utama tidak dapat memenuhi kewajibannya, tetapi jika merujuk pada Pasal 1832 KUHPerdata pada angka 2 terdapat pengecualian terhadap penjamin atau penanggung yang dapat langsung diajukan permohonan pernyataan pailit jika penjamin telah mengikatkan dirinya bersama-sama si berutang atau debitor secara tanggung renteng. Dalam perkara ini, perihal pengecualian tersebut dapat terlihat dari akta jaminan atau borgtocht antara pemohon pailit dengan termohon pailit yang dalam hal ini pihak penjamin berjanji dan mengikatkan diri tanpa syarat apapun utuk menggantikan PT. Hutan Domas Raya sebagai debitor utama.rnrnSaran untuk penjamin agar melakukan peranan dan melaksanakan tanggung jawabnya sebagai penjamin pribadi PT. Hutan Domas Raya terhadap Krediturnya PT. Chandra Sakti Utama Leasing dalam melunasi segala utang-utangnya.rnKata kunci: Utang Piutang., Penjamin., Pailit.rn
Tidak tersedia versi lain