(Skripsi) Deskripsi Peran Badan Pengawas Obat Dan Makanan Terhadap Peredaran Penggunaan Formalin Pada Makanan Dan Minuman Melalui Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Bandar Lampung (Studi Pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung)
ABSTRAKrnDESKRIPSI PERAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANANrnTERHADAP PEREDARAN PENGGUNAAN FORMALIN PADArnMAKANAN DAN MINUMAN MELALUI BALAI BESARrnPENGAWAS OBAT DAN MAKANANrnDI BANDAR LAMPUNGrnrn(Studi Pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung)rnNovita AriyantirnUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, tidak menyebut produk makanan dan minuman namun disebut sebagai Pangan. Kebutuhan akan pangan dalam suatu negara dapat dipenuhi melalui produk makanan dan minuman dalam kemasan yang berasal dari dalam negeri, maupun dari luar negeri. Oleh karenanya pemerintah harus berperan aktif sebagai pengawas untuk melindungi masyarakat dari bahaya beredarnya produk makanan dan minuman yang tidak aman untuk dikonsumsi oleh konsumen di Indonesia. Hal tersebut mulai diwujudkan oleh pemerintah, dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, yang terakhir diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2005, terbentuknya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang dalam pelaksanaan tugasnya berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan. rnrnrnPermasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana tugas dan wewenang Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) dalam menjaga mutu keamanan makanan terhadap peredaran penggunaan formalin pada makanan dan bagaimana upaya pengawasan yang dilakukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) atas peredaran makanan terhadap penggunaan formalin pada makanan.rnrnrnMetode penelitian dalam skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Sumber data diperoleh melalui data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan.rnrnrnDalam Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tersabut ditetapkan tugas dan kewenangan BPOM yaitu : Penilaian khasiat atau kemanfaataan, keamanan, mutu, penandaan serta analisis laboratorium dalam rangka pemberian izin edar obat, obat tradisional, kosmetika dan makanan; Pemeriksaan kelengkapan administrasi dan pemeriksaan setempat terhadap permohonan izin usaha, industri, dan distribusi, obat termasuk narkotika, bahan obat, dan obat tradisional dalam rangka pemberian izin oleh Menteri Kesehatan; Pemeriksaan setempat dalam rangka pembinaan dan pengawasan dibidang produksi dan distribusi obat, bahan obat, obat tradisional, kosmetika, perbekalan kesehatan rumah tangga dan makanan serta sertifikasi cara pembuatan yang baik; Pengambilan contoh dan pengujian laboratorium terhadap obat, bahan obat dan obat tradisional, kosmetika, perbekalan kesehatan rumah tangga, dan makanan yang beredar; Pemberian rekomendasi surat persetujuan impor dan surat persetujuan ekspor narkotika dalam rangka pemberian izin oleh menteri kesehatan; Pemberian peringatan dan penutupan sementara sarana produksi dan distribusi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang menyangkut obat, obat tradisional, kosmetika, perbekalan kesehatan rumah tangga dan makanan, penilaian promosi dan iklan; Pelaksanaan monitoring efek samping dan pemberian informasi; Penarikan kembali dari peredaran dan pemusnahan obat, bahan obat, produk diagnosa beresiko tinggi, oba tradisional dan kosmetika yang tidak memenuhi syarat; Penyusunan standar dan persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan produk; Penetapan pedoman teknis pelaksanaan penilaian dan pengujian laboratorium obat, obat tradisional, kosmetika, perbekalan kesehatan rumah tangga dan makanan serta pemeriksaan sarana produksi dan distribusinya; Penyelidikan tindak pidana dan tindakan pro justisia di bidang obat, bahan obat, obat tradisional, perbekalan rumah tangga dan makanan.rnrnrnSaran dari penulisan ini adalah Kepada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) harus lebih mengutamakan pengawasan terhadap makanan yang beredar dipasaran yang mengandung bahan berbahaya seperti formalin. Sehingga dapat meminimalisir peredaran makanan yang mengandung bahan berbahaya seperti formalin yang dapat merusak kesehatan organ tubuh manusia yang mengkonsumsi dalam jangka waktu panjang. Dan harus lebih meningkatkan upaya pengawasan terhadap makanan yang beredar dipasaran yang mengandung bahan berbahaya seperti formalin dengan menggunakan seluruh upaya yang telah ditentukan oleh BPOM pusat.rn
Tidak tersedia versi lain