(Skripsi) Pelaksanaan Perjanjian Perkawinan Menurut Hukum Positif Di Indonesia
PELAKSANAAN PERJANJIAN PERKAWINAN MENURUT HUKUM POSITIFrn DI INDONESIArnABSTRAKrnOleh :rnrnAngga Erlandarnrn11211094rnrnrnPerjanjian perkawinan merupakan persetujuan antara calon suami atau istri, untuk mengatur akibat perkawinan terhadap harta kekayaan mereka, yang menyimpang dari persatuan harta kekayaan. Perjanjian Perkawinan bukanlah hal yang popular dalam masyarakat, karena dalam masyarakat terdapat pemikiran bahwa suami-istri yang membuat perjanjian perkawinan dianggap tidak mencintai pasangannya sepenuh hati, karena tidak mau membagi harta yang diperolehnya. Hal ini disebabkan dengan adanya perjanjian perkawinan maka dengan sendirinya dalam perkawinan tersebut tidak terdapat harta bersama dan yang ada hanya harta pribadi masing-masing dari suami atau istri.rnrnPermasalahan penelitian adalah Bagaimana proses perjanjian perkawinan yang dilakukan oleh pihak suami dan isteri ? dan Apa Akibat hukum perjanjian perkawinan setelah terjadinya perkawinanrn rn Angga ErlandarnMetode penelitian dilakukan secara yuridis normatif dan empiris, menggunakan data sekunder dan primer, yang di peroleh dari studi pustaka dan studi lapangan, dan analisis data dengan analisis yuridis kualitatif rnBerdasarkan penelitian diketahui bahwa proses pembuatan perjanjian perkawinan haruslah dengan prosedur yang berlaku seperti perjanjian tersebut harus dibuat pada saat atau sebelum berlangsungnya perkawinan, dibuat dengan akta notaris, dan didaftarkan di Lembaga Pencatatan Perkawinan dan akibat hukum perjanjian perkawinan setelah perkawinan ialah suami dan istri mengikat satu sama lain, mereka harus memenuhi hak dan kewajiban nya sesuai apa yang tertera didalam perjanjian tersebut. Apabila salah satu dari mereka tidak memenuhi hak dan kewajibannya maka hukum yang akan memaksa untuk memenuhi hak dan kewajiban tersebut. rnDengan dibuatnya perjanjian tersebut maka aturan mengenai harta bawaan maupun harta yang dihasilkan oleh para pihak selama perkawinan. Begitu juga dengan masalah perubahan perjanjian perkawinan yang dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada sehingga berkekuatan hukum tetap dan mengikat para pihaknya. Perjanjian perkawinan hendaknya dapat memberikan perlindungan hukum bagi para pihak yang terkait didalamnya.rnKata kunci : Perjanjian Perkawinan, Hukum Perkawinan, dan Akta Notaris.rn
Tidak tersedia versi lain