Perpustakaan Pusat UBL

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • ejurnal
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of (Skripsi) Kekuatan Email (Elekcronic Email) Sebagai Alat Bukti Dalam Proses Persidangan Perdata Ditinjau Dari Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Penanda Bagikan

(Skripsi) Kekuatan Email (Elekcronic Email) Sebagai Alat Bukti Dalam Proses Persidangan Perdata Ditinjau Dari Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik

M. Fajar Aldila - Nama Orang;

ABSTRAKrnKekuatan Email (Elekcronic Email) Sebagai Alat Bukti Dalam Proses Persidangan Perdata Ditinjau Dari Undang-Undang Informasi Dan Transaksi ElektronikrnrnOlehrnM. Fajar AldilarnDengan adanya perkembangan teknologi yang semakin pesat dan perkembangan telekomunikasi terebut sangat memudahkan seseorang berkirim surat melalui e-mail sebab penggunaan e-mail tersebut dianggap murah dan cepat. Penggunaan e-mail juga sangat berperan sekali dalam berbagai kegiatan pendidikan, bisnis, perdangan, sosial, dan berbagai kegiatan lainnya. Untuk itu perlu adanya pengertian baru mengenai alat bukti yang dapat digunakan dalam proses persidangan dalam bentuk e-mail tersebut. Internet telah membentuk masyarakat dengan kebudayaan baru, saat ini hubungan antara masyarakat dalam dimensi global tidak lagi dibatasi oleh batas-batas teritorial negara (borderless). Hadirnya internet dengan segala fasilitas dan program yang menyertainya, seperti e-mail, chating video, dan situs website (www).rnrnrnPermasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana proses perkara perdata di pengadilan negeri, dan apakah e-mail (electronik mail) dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam proses persidangan perdata, serta bagaimana syarat yang harus dipenuhi agar e-mail dapat menjadi alat bukti dalam perdata.rnrnrnPenelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu dengan menelaah kaidah-kaidah atau norma aturan-aturan yang berhubungan dengan masalah yang dibahas serta melakukan suatu pendekatan-pendekatan empiris yaitu dengan cara meneliti dan mengumpulkan data primer yang diperoleh secara langsung melalui suatu observasi dan wawancara dengan narasumber yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini.rnrnrnBerdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan pembuktian merupakan bagian terpenting dalam proses penyelesaian sengketa perdata di pengadilan, karena melalui tahap pembuktian maka kebenaran adanya suatu peristiwa dan adanya suatu hak dapat dinyatakan terbukti atau tidak di muka persidangan dan melalui pembuktian, hakim akan memperoleh dasar-dasar untuk menjatuhkan putusan dalam menyelesaikan suatu sengketa. Hukum pembukutian melalui e-mail dapat dikatakan sah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan harus di dampingi dan didukung dengan keterangan saksi ahli yang mengerti dan dapat menjamin bahwa sistem elektronik yang digunakan untuk membuat, meneruskan, mengirimkan, menerima atau menyimpan dokumen elektronik adalah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang. Kedudukan e-mail (electronik mail) sebagai alat bukti dalam proses persidangan perdata ditinjau dari UU ITE dapat menjadi salah satu dokumen elektronik yang dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dan harus didampingi dengan keterangan sanksi ahli yang mengerti dan dapat menjamin bahwa sistem elektronik yang digunakan untuk membuat, meneruskan, mengirimkan, menerima, atau menyimpan dokumen elektronik adalah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang.rnrnrnSaran yang dapat disampaikan penulis adalah RUU Hukum Acara Perdata harus sudah mengakomodasi perkembangan alat bukti elektronik berupa dokumen elektronik dan pemeriksaan saksi melalui teleconference. Mengingat keduanya sudah lama dikenal dan digunakan dalam praktik, maka sudah waktunya diatur dan dirumuskan secara tegas (dinormatifkan) guna memenuhi kebutuhan praktik peradilan untuk tercapainya ketertiban hukum dan kepastian hukum. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pencari keadilan dalam era perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi dewasa ini, perlu ada perubahan sistem pembuktian dalam penyelesaian sengketa melalui pengadilan, yaitu dari sistem tertutup menjadi sistem terbuka. Karenanya dalam hukum acara perdata yang akan datang hendaknya alat bukti diatur dalam pasal dengan sifat terbuka, tidak ditentukan secara limitatif tentang apa saja yang dapat dijadikan alat bukti.rnKata kunci : E-mail , Alat Bukti, Undang-Undang ITErn


Ketersediaan
#
Perpustakaan Pusat UBL (Rak Skripsi FH) REF 340 FAJ k 15046
FH 15046
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
REF 340 FAJ k 15046
Penerbit
Bandar Lampung : FH UBL., 2015
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
1
Subjek
Hukum Perdata
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Dr.Bambang Hartono,S.H.M.Hum
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Pusat UBL
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?