(Skripsi) Kekuatan Email (Elekcronic Email) Sebagai Alat Bukti Dalam Proses Persidangan Perdata Ditinjau Dari Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik
ABSTRAKrnKekuatan Email (Elekcronic Email) Sebagai Alat Bukti Dalam Proses Persidangan Perdata Ditinjau Dari Undang-Undang Informasi Dan Transaksi ElektronikrnrnOlehrnM. Fajar AldilarnDengan adanya perkembangan teknologi yang semakin pesat dan perkembangan telekomunikasi terebut sangat memudahkan seseorang berkirim surat melalui e-mail sebab penggunaan e-mail tersebut dianggap murah dan cepat. Penggunaan e-mail juga sangat berperan sekali dalam berbagai kegiatan pendidikan, bisnis, perdangan, sosial, dan berbagai kegiatan lainnya. Untuk itu perlu adanya pengertian baru mengenai alat bukti yang dapat digunakan dalam proses persidangan dalam bentuk e-mail tersebut. Internet telah membentuk masyarakat dengan kebudayaan baru, saat ini hubungan antara masyarakat dalam dimensi global tidak lagi dibatasi oleh batas-batas teritorial negara (borderless). Hadirnya internet dengan segala fasilitas dan program yang menyertainya, seperti e-mail, chating video, dan situs website (www).rnrnrnPermasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana proses perkara perdata di pengadilan negeri, dan apakah e-mail (electronik mail) dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam proses persidangan perdata, serta bagaimana syarat yang harus dipenuhi agar e-mail dapat menjadi alat bukti dalam perdata.rnrnrnPenelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu dengan menelaah kaidah-kaidah atau norma aturan-aturan yang berhubungan dengan masalah yang dibahas serta melakukan suatu pendekatan-pendekatan empiris yaitu dengan cara meneliti dan mengumpulkan data primer yang diperoleh secara langsung melalui suatu observasi dan wawancara dengan narasumber yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini.rnrnrnBerdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan pembuktian merupakan bagian terpenting dalam proses penyelesaian sengketa perdata di pengadilan, karena melalui tahap pembuktian maka kebenaran adanya suatu peristiwa dan adanya suatu hak dapat dinyatakan terbukti atau tidak di muka persidangan dan melalui pembuktian, hakim akan memperoleh dasar-dasar untuk menjatuhkan putusan dalam menyelesaikan suatu sengketa. Hukum pembukutian melalui e-mail dapat dikatakan sah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan harus di dampingi dan didukung dengan keterangan saksi ahli yang mengerti dan dapat menjamin bahwa sistem elektronik yang digunakan untuk membuat, meneruskan, mengirimkan, menerima atau menyimpan dokumen elektronik adalah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang. Kedudukan e-mail (electronik mail) sebagai alat bukti dalam proses persidangan perdata ditinjau dari UU ITE dapat menjadi salah satu dokumen elektronik yang dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dan harus didampingi dengan keterangan sanksi ahli yang mengerti dan dapat menjamin bahwa sistem elektronik yang digunakan untuk membuat, meneruskan, mengirimkan, menerima, atau menyimpan dokumen elektronik adalah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang.rnrnrnSaran yang dapat disampaikan penulis adalah RUU Hukum Acara Perdata harus sudah mengakomodasi perkembangan alat bukti elektronik berupa dokumen elektronik dan pemeriksaan saksi melalui teleconference. Mengingat keduanya sudah lama dikenal dan digunakan dalam praktik, maka sudah waktunya diatur dan dirumuskan secara tegas (dinormatifkan) guna memenuhi kebutuhan praktik peradilan untuk tercapainya ketertiban hukum dan kepastian hukum. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pencari keadilan dalam era perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi dewasa ini, perlu ada perubahan sistem pembuktian dalam penyelesaian sengketa melalui pengadilan, yaitu dari sistem tertutup menjadi sistem terbuka. Karenanya dalam hukum acara perdata yang akan datang hendaknya alat bukti diatur dalam pasal dengan sifat terbuka, tidak ditentukan secara limitatif tentang apa saja yang dapat dijadikan alat bukti.rnKata kunci : E-mail , Alat Bukti, Undang-Undang ITErn
Tidak tersedia versi lain