(Skripsi) Analisis Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Perzinahan (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 972/Pid/B/2012/PN.TK)
ABSTRAKrnAnalisis Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Perzinahan(Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 972/Pid/B/2012/PN.TK)rnOleh:rnTri Evayantirn11211044rnrnSetiap manusia diciptakan untuk berpasang-pasangan yang baik atau disebut dengan perkawinan. Seiring berjalannya waktu perkembangan masyarakat yang modern, perkawinan itu sering sekali banyak disalah gunakan bagi manusia. Banyak perkawinan yang hancur akibat gagal nya berumah tangga, kegagalan tersebut bisa terjadi apabila salah satunya dengan berzinah, suami atau isteri tersebut melakukan perzinahan dengan suami atau isteri orang lain yang dapat merugikan orang lain. Maka dari itu harus adanya pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana perzinahan.rnrnPermasalahan penelitian yang akan dibahas dalam penelitian adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana perzinahan, apa yang menjadi faktor penyebab terjadinya tindak pidana perzinahan, apa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku tindak pidana perzinahan.rnrnMetode penelitian secara yurudis normatif dan empiris, menggunakan data sekunder dan primer, melalui studi kepustakaan dan studi lapangan, dan analisis yuridis kualitatif. Prosedur pengumpulan dan pengolahan data setelah data tersusun selanjutnya dianalisa dengan cara analisis yuridis yang dilakukan dengan cara mengurutkan atau memberikan pengertian-pengertian terhadap data yang telah disusun secara sistematis dengan tujuan dapat memberikan gambaran umum dalam menjawab permasalahan berdasarkan hasil penelitian.rnrnBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana perzinahan, Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa dirasakan masih ringan, dibandingkan dengan ketentuan yang terdapat di Pasal 284 Ayat 1 KUHP yang ancamannya 9 (sembilan) bulan kurungan penjara. Sedangkan pada perkara di atas terdakwa hanya dijatuhi hukuman 6 ( enam ) bulan kurungan penjara. Penerapan sanksi tersebut masih dirasakan kurang memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana perzinahan. Faktor utama yang menyebabkan pelaku tindak pidana perzinahan yaitu faktor rohani yang membentuk nafsu syahwatnya yang besar sehingga tidak bisa menahannya lagi dimana nilai keimanannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa sangat lemah. Sehingga pelaku tersebut melakukan tindak pidana perzinahan bersama tetangganya sendiri. Peran hakim dalam menjatuhkan mempertimbangan nya dilihat dari saksi-saksi beserta barang bukti yang ada dan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman sehingga hakim dapat memutuskan perkara tersebut.rnrnSaran yang dapat penulis sampaikan adalah diharapkan, Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang dalam memberikan putusan terhadap pelaku tindak pidana perzinahan tidak ringan, mengingat perkara ini adalah termasuk kejahatan asusila. Diharapkan untuk pelaku tindak pidana perzinahan tidak mengulangginya dan memperbanyak keimanan beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa. Diharapkan untuk mayarakat untuk tidak dicontoh perilaku kejahatan asusila seperti perzinahan.rnrnKata Kunci :Tindak Pidana Perzinahan; Pertanggungjawaban Pidana; Pasal 284 KUHP Ayat 1.rn
Tidak tersedia versi lain