(Skripsi) Implementasi Ganti Kerugian Terhadap Konsumen Sebagai Akibat enggunaan Sarana Telepon Seluler Dari Perusahaan Provider Di Indonesia (Studi Pada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Provinsi Lampung)
ABSTRAKrnImplementasi Ganti Kerugian Terhadap Konsumen Sebagai Akibat enggunaan Sarana Telepon Seluler Dari Perusahaan Provider Di Indonesia (Studi Pada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Provinsi Lampung)rnOleh:rnKatherine Valentiarn10213002rnrnSeiring dengan berkembangnya teknologi telepon seluler, maka berkembang juga provider-provider seluler. Banyaknya provider seluler yang menawarkan berbagai macam fasilitas-fasilitas yang menarik. Hal ini akan membawa dampak, baik dampak positif maupun dampak negatif. Dampak positifnya adalah masyarakat mampu menentukan provider seluler yang mereka inginkan dan yang mereka harapkan. Selain itu, banyaknya provider seluler yang ada akan secara langsung mempengaruhi segi financial perusahaan-perusahaan provider seluler. Karena banyaknya provider seluler, maka dari pihak perusahaan provider seluler harus menggunakan cara yang lebih untuk mempertahankan para pengguna jasa perusahaan provider seluler mereka untuk tidak beralih ke jasa provider seluler yang lainnya dan juga dapat meningkatkan jumlah pelanggan pengguna provider seluler mereka sebanyak-banyaknya.rnrnrnPermasalahan penelitian yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen akibat penggunaan sarana telepon seluler dari perusahaan provider di Indonesia, Bagaimanakah proses penyelesaian dan ganti kerugian terhadap konsumen akibat penggunaan sarana telepon seluler dari perusahaan provider di Indonesia.rnrnrnMetode penelitian secara yuridis normatif dan empiris, menggunakan data sekunder dan primer, melalui studi kepustakaan dan studi lapangan, dan analisis data dengan analisis kualitatif. Prosedur pengumpulan dan pengolahan data, setelah data tersusun selanjutnya dianalisa dengan cara analisis yuridis yang dilakukan dengan cara mengurutkan atau memberikan pengertian-pengertian terhadap data yang telah disusun secara sistematis dengan tujuan dapat memberikan gambaran umum dalam menjawab permasalahan berdasarkan hasil penelitian.rnrnBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan Bentuk perlindungan hukum dapat diberikan oleh pemerintah dengan cara melalui jalur litigasi apabila pengguna sebagai konsumen telah melaporkan kepada pihak yang berwenang. Serta bentuk perlindungan hukum dapat diberikan oleh perusahaan provider seluler itu sendiri dengan melindungi hak-hak konsumen dan melindungi semua privasi-privasi konsumen. Sehingga konsumen merasa nyaman dan terlindungi. Serta proses penyelesaian dan ganti kerugian yang dapat ditempuh yaitu pada umumnya dengan jalur mediasi, dimana konsumen secara langsung melaporkan kerugian yang diderita kepada customer service perusahaan provider seluler tersebut, dapat juga dengan cara melapor ke YLKI setempat yang dimana akan secara langsung diproses secara cepat dan menghemat biaya dan waktu, atau dapat juga melalui jalur litigasi dengan cara memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan. Ganti kerugian yang dapat diperoleh dapat berupa penggantian sejumlah pulsa, kuota internet, bonus sms, maupun bonus telepon.rnrnrnSaran yang dapat penulis sampaikan adalah Saat ini banyak sekali kasus-kasus yang merugikan pengguna sarana provider seluler dan yang paling banyak merugikan adalah perusahaan provider. sebagai perusahaan provider tentunya wajib untuk memberikan kenyamanan dan keamanan agar penggunanya terlindungi, dan perusahaan provider wajib untuk memperhatikan hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Konsumen sendiri haruslah pintar dan teliti dalam memilih kartu seluler yang akan digunakan. Perusahaan provider seluler perlu untuk menghargai penggunanya dengan cara melayani dengan baik dan melakukan proses penyelesaian secara cepat dan adil agar pengguna tidak merasa kecewa, dan tidak terjadi lagi kasus penyedotan pulsa, hilangnya kuota karena signal yang lambat, dan kerugian-kerugian konsumen yang lainnya.rnrnKata Kunci: Ganti Kerugian; Konsumen; Perusahaan Provider.rn
Tidak tersedia versi lain