(Skripsi) Fungsi Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kredit Perbankan
ABSTRAKrnrnFUNGSI NOTARIS/PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT PERBANKANrnOlehrnMayuriza afnirn rnJasa Notaris, sebagai Pejabat Umum yang membuat akta otentik sangat dibutuhkan dalam kegiatan usaha perbankan, salah satunya adalah dalam pembuatan akta perjanjian kredit perbankan yang melibatkan nasabah dan bank, guna menjamin kebenaran dari isi yang dituangkan dalam perjanjian kredit perbankan tersebut, supaya secara publik kebenarannya tidak diragukan lagi. Peningkatan pelaksanaan pembangunan nasional yang menyeluruh terutama pembangunan ekonomi, harus lebih memperhatikan keserasian,keselarasan dan keseimbangan unsur-unsur pemerataan pembangunan perekonomian di Indonesia adalah lembaga perbankan yang memiliki peran dalam menjalankan kebijaksanaan perekonomian dan merupakan salah satu komponem perekonomian nasional yang sangat pentingrn rnPermasalahan penelitian adalah Apakah manfaat pembuatan Perjanjian Kredit Bank dengan Akta Notariil dibandingkan dengan Akta Di Bawah Tangan,Bagaimana fungsi Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam pelaksanaan perjanjian kredit perbankan danBagaimana kekuatan hukum Akta Perjanjian Kredit Perbankan yang di buat oleh Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah.rnrnMetode penelitian dilakukan secara yuridis normative dan empiris, menggunakan data primer dan sekunder, yang diperoleh dari studi pustaka dan studi lapangan, dan analisis data dengan analisis yuridis kualitatif, yaitu dengan mendiskripsikan permasalahan berdasarkan penelitian dan pembahasan dalam bentuk penjelasan atau uraian kalimat perkalimat yang disusun secara sistematis.rnBerdasarkan penelitian diketahui bahwa Manfaat Pembuatan Perjanjian Kredit Bank Dengan Akta Notarill Dibandingkan Dengan Akta Dibawah Tangan, adalah sebagai alat bukti yang kuat dan sempurna jika terjadi dalam hal debitur mempermasalahkan keabsahan atau kebenaran akta perjanjian kredit yang telah dibuat, Secara yuridis formal ada 2 (dua) jenis perjanjian atau pengikatan kredit yang digunakan bank dalam melepas kreditnya, yaitu Perjanjian/pengikatan kredit dibawah tangan atau akta di bawah tangan dan Perjanjian/pengikatan kredit yang dibuat oleh dan dihadapan notaris (notariil) atau akta otentik. Fungsi Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kredit yaitu membuat akta sesuai Pesanan dari bank dimana pesanan tersebut telah di sepakati oleh debitur (akta otentik). Selain itu,notaris sebagai seseorang (figure) keterangan-keterangannya dapat di andalkan, yang tandatangannya serta capnya memberi jaminan dan bukti yang kuat. Kekuatan Hukum Akta Perjanjian Kredit Perbankan Yang Di Buat Oleh Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah. Kekuatan Hukum Akta Perjanjian Kredit Perbankan Yang Di Buat Oleh Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah sangat kuat apabila di akui oleh kedua belah pihak, akta tersebut di buat dengan syarat perjanjian sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata.rnrnSebaiknya bank melakukan legalisasi dihadapan Notaris jika ada perjanjian kredit dibuat dalam bentuk di bawah tangan, Perbankan harus lebih membantu dalam hal negosiasi yang dilakukan dengan debitor. Sebab, dengan begitu konsep perjanjian baku semakin terlihat tidak ada pertentangannya dengan asas kebebasan berkontrak, sekaligus sebagai bentuk membantu perekonomian kecil Guna mencegah tindakan kesewenangan pihak bank dalam menentukan isi perjanjian Kredit. maka pihak pemerintah dalam hal ini hendaknya dapat memberikan pengawasan serta melakukan pendaftaran (melakukan seleksi) terhadap rancangan klausula baku perjanjian sebelum disebarluaskan di masyarakat.rnrnrnKata Kunci : Notaris PPAT,Perjanjian Kredit, Perbankanrn
Tidak tersedia versi lain