(Skripsi) Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pemberian Dan Pencabutan Izin Usaha Lembaga Pembiayaan Di Indonesia (Studi Pada Otoritas Jasa Keuangan Kantor Perwakilan Provinsi Lampung)
ABSTRAKrnrnrnKEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM PEMBERIAN DAN PENCABUTAN IZIN USAHA LEMBAGA PEMBIAYAAN DI INDONESIArn(Studi Pada Otoritas Jasa Keuangan rnKantor Perwakilan Provinsi Lampung)rnrn Oleh :rnREZA DRIANDRArn11211176rnrnOtoritas Jasa Keuangan melaksanakan Fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan terhadap , kegiatan Jasa Keuangan di sektor Perbankan, kegiatan Jasa Keuangan di sektor Pasar Modal dan kegiatan Jasa Keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Untuk melaksanakan tugas pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan mempunyai wewenang bahwa Otoritas Jasa Keuangan memberikan dan atau mencabut izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain.rnrnPermasalahan dalam penelitian adalah Bagaimanakah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam pemberian izin usaha Lembaga Pembiayaan di Indonesia, Bagaimanakah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam pencabutan izin usaha Lembaga Pembiayaan di Indonesia, Bagaimanakah akibat hukum pencabutan izin usaha Lembaga Pembiayaan di Indonesia.rnrnMetode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan cara yuridis normatif dan pendekatan empiris, menggunakan data primer dan data sekunder, yang diperoleh dari studi pustaka dan studi lapangan dan analisis data dengan secara yuridis kualitatif, yakni dengan memberikan pengertian terhadap data yang dimaksud menurut kenyataan yang diperoleh di lapangan, sehingga hal tersebut benar-benar dari pokok masalah yang ada disusun dan diuraikan dalam bentuk kalimat perkalimat secara sistematis.rn rnrnrn REZA DRIANDRArnBerdasarkan hasil penelitian Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan di Indonesia khususnya Perusahaan Pembiayan dapat dilihat pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan. Bahwa Setelah Otoritas Jasa Keuangan menerima permohonan izin usaha yang diajukan oleh pemohon berdasarkan Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, Otoritas Jasa Keuangan melakukan Penelitian atas kelengkapan dokumen, analisis kelayakan atas rencana kerja, penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon Pemegang Saham Pengendali, anggota Dewan Pengawas Syariah, anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi, analisis pemenuhan ketentuan Peraturan perundang-undangan di bidang Pembiayaan. Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pencabutan Izin Usaha Lembaga Pembiayaan di Indonesia khususnya Perusahaan Pembiayan bahwa Pencabutan Izin Usaha Lembaga Pembiayaan khususnya Perusahaan Pembiayaan dilakukan dalam hal perusahaan bubar, dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, melakukan Perubahan Kegiatan Usaha, melakukan Penggabungan dan Peleburan. Akibat Hukum Pencabutan Izin Usaha Lembaga Pembiayaan di Indonesia khususnya Perusahaan Pembiayaan berdasarkan ketentuan yang ada pada Pasal 73 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan bahwa Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau pembiayaan syariah, dalam nama Perusahaan.rnrnDalam melaksanakan tugas pengawasan bahwa kewenangan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemberian dan pencabutan izin usaha Lembaga Pembiayaan khususnya Perusahaan Pembiayaan hendaknya Otoritas Jasa Keuangan lebih teliti sebelumnya apakah data dan laporan yang diberikan setiap pemohon dan perusahaan adalah benar dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Lembaga Pembiayaan dan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku. Hendaknya Otoritas Jasa Keuangan khususnya Otoritas Jasa Keuangan Perwakilan Provinsi Lampung segera mungkin harus memiliki kewenangan di bidang selain disektor Perbankan namun di sektor lainnya seperti sektor Pasar Modal di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya agar dalam seperti perizinan tidak harus ke Otoritas Jasa Keuangan Pusat. Setiap Lembaga Pembiayaan khususnya Perusahaan Pembiayaan dalam hal sebelum mengirimkan permohonan izin nya, harus memperhatikan kelengkapan Data, lebih teliti dan sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada dan mematuhi segala aturan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.rnrnrnrnKata Kunci : Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan, Pemberian dan Pencabutan Izin rnUsaha, Lembaga Pembiayaanrn
Tidak tersedia versi lain