(Skripsi) ANALISIS TERHADAP PELAKSANAAN DIVERSI PERKARA ANAK YANG MELAWAN PERBUATAN HUKUM (Studi Putusan Perkara Nomor : 3/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Tjk)
ABSTRAKrnANALISIS TERHADAP PELAKSANAAN DIVERSI PERKARA ANAK YANG MELAWAN PERBUATAN HUKUMrn(Studi Putusan Perkara Nomor : 3/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Tjk)rnOlehrnLuvita Mayang SarirnAnak sebagai bagian dari generasi muda merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber daya manusia bagi pembangunan nasional. Proses diversi sendiri adalah suatu proses yang baru ditetapkan dalam sistem peradilan anak, peraturan pemerintah yang menjadi acuan diberlakukannya diversi juga belum dibentuk. Tujuan dari diversi adalah untuk mendapatkan cara menangani pelanggaran hukum di luar pengadilan atau sistem peradilan yang formal.rnrnPermasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana pelaksanaan diversi untuk perkara anak yang melawan perbuatan hukum di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang, apa saja kendala yang dihadapi oleh penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap anak yang melawan perbuatan hukum dan apa solusinya.rnrnMetode penelitian dalam skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Sumber data diperoleh melalui data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data yang digunakan yaitu yuridis kualitatif.rnrnPelaksanaan Diversi Untuk Perkara Anak Yang Melawan Perbuatan Hukum Di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang diversi dalam Peradilan Pidana Anak dimaksudkan untuk menghindari efek negative dari pemeriksaan konvensional peradilan pidana terhadap anak, pelaksanaan diversi dapat berjalan dengan baik dan kesepakatan diversi telah diterima oleh semua pihak, dalam kasus ini putusan hakim telah sesuai dan hakim telah mepertimbangkan dengan seksama dengan pedoman Pasal 12, Pasal 52, ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Pradilan Anak dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perUndang-Undangan lain yang bersangkutan, putusan ini sudah adil untuk terdakwa, terdakwapun telah menyadari kesalahanya dan tidak akan mengulanginya, dan terdakwa bersedia rnrnLuvita Mayang Sarirnrnuntuk direhabilitasi dan akan mengikutinya dengan sungguh-sungguh. Kendala yang dihadapi oleh penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap anak yang rnmelawan perbuatan hukum yaitu pihak korban yang tidak mau berdamai karena banyak kerugian yang diderita, kurang terbukanya aparat penegak hukum melakukan diversi anak, kurangnya personil petugas pemasyarakatan sehingga menyulitkan para Petugas Kemasyarakatan untuk bisa cepat memenuhi permintaan dari para penyidik untuk melakukan penelitian kemasyarakatan, Pemahaman diversi yang diartikan masing-masing oleh aparat penegak hukum membuat belum maksimalnya antisipasi penyelesaian kasus anak yang berhadapan dengan hukum. Solusi dari kendala yang dihadapi penyidik yaitu : aparat kepolisian harus lebih terbuka dan memberikan peluang kepada anak yang melakukan tindak pidana dan melihat masa depan dari pelaku, pemerintah harus lebih banyak memperkerjakan para petugas kemasyarakatan agar membantu penyidik melaksanakan diversi, dan aparat hukum harus mempunyai pemikiran yang sama tentang diversi.rnrnSaran dari penulisan ini adalah Diperlukannya koordinasi antara Petugas kemasyarakatan, penyidik anak, jaksa penuntut umum anak, hakim anak dan petugas lapas anak dalam pola penanganan terhadap anak yang melakukan tindak pidana dengan mengedepankan pola penyelesaian yang paling baik untuk anak.Ketersediaan Sumber Daya Manusia memang sudah selayaknya ditambah khususnya personil Petugas Kemasyarakatan untuk mengantisipasi permintaan Litmas yang datang dari semua wilayah kerja dengan demikian pola kerja dan personil yang cukup menjadikan kerja lebih cepat dalam proses penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, dan aparat kepolisian harus mengutamakan masa depan anak saat menyidik kasus pidana anak.rn
Tidak tersedia versi lain