(Skripsi) Analisis Yuridis Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Bidang Asuransi Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
ABSTRAKrnPembangunan di bidang ekonomi, merupakan bagian dari pembangunan nasional, sebagaimana tertera dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara adalah terciptanya landasan yang kuat bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.rnrnDalam rangka memelihara pembangunan ekonomi tersebut, memerlukan dukungan investasi dalam jumlah yang memadai yang pelaksanaannya harus berdasarkan kemampuan sendiri dan oleh karena itu diperlukan usaha yang sungguh-sungguh untuk mengerahkan dana investasi, khususnya yang bersumber dari tabungan masyarakat. Salah satu lembaga keuangan yang menjadi penting perannya tersebut adalah usaha perasuransian.rnrnPembangunan tersebut tidak luput dari berbagai risiko yang akan terjadi sehingga dapat mengganggu hasil pembangunan yang telah dicapai. Begitupun dalam kehidupan manusia pada dasarnya mengandung berbagai hal yang menunjukkan sifat tidak hakiki, maksudnya adalah suatu sifat yang tidak abadi yang selalu meyertai kehidupan dan kegiatan manusia pada umumnya. Sehubungan dengan hal ini maka di butuhkan hadirnya usaha perasuransian yang dapat menampung kerugian yang dapat timbul oleh adanya berbagai risiko.rn
Tidak tersedia versi lain