(Skripsi) Analisis Putusan Pengadilan Agama Kelas I A Tanjung Karang Nomor : 0317/Pdt.G/2014/Pa. Tnk Tentang Penyelesaian Perkara Perceraian Melalui Mediasi Sebagai Upaya Perdamaian ( Studi Pada Pengadilan Agama Kelas I A Tanjung Karang )
ABSTRAKrnAnalisis Putusan Pengadilan Agama Kelas I A Tanjung Karang Nomor : 0317/Pdt.G/2014/Pa. Tnk Tentang Penyelesaian Perkara Perceraian Melalui Mediasi Sebagai Upaya Perdamaian ( Studi Pada Pengadilan Agama Kelas I A Tanjung Karang )rnM.HERZATAMArnNPM: 11211124rnSebagai makhluk sosial, manusia tidak bisa terlepas dari hubungan dengan manusia lain. Islam juga mengajarkan untuk menghindari perselisihan atau pertengkaran, perselisihan atau pertengkaran merupakan suatu keadaan yang tidak dikehendaki oleh setiap orang yang sehat akal dan fikiran. Namun pada dasarnya bila terjadi perselisihan yang terjadi dalam masyarakat maka diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat, salah satu perselisihan yang terjadi yaitu perceraian. Peradilan sebagai salah satu cara penyelesaian akan selalu berusaha untuk dihindari, karena selain proses dan jangka waktu yang relatif lama dan berlarut-larut serta dengan berbagai kelemahan. umumnya tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia, sejahtera, sakinah, mawadah, dan warahmmah. Dalam suatu perkawinan terkadang tidak sesuai dengan harapan, dimana timbulnya suatu masalah terkadang mengakibatkan percekcokan dan berakhir dengan perceraian.rnPermasalahan yang terdapat dalam penelitian ini adalah bagaimana keberlakuan PERMA Nomor 2 Tahun 2003 dan peran mediator dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Kelas I A Tanjung Karang, bagaimana akibat hukum putusan mediasi Pengadilan Agama Kelas I A Tanjung Karang terhadap pihak-pihak yang berperkara, dan apa saja faktor-faktor penghambat mediasi pada perkara perceraian.rnPendekatan masalah yang dilakukan adalah pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan dengan cara menelaah kaidah-kaidah, norma-norma, aturan-aturan, yang berhubungan dengan masalah yang akan diteliti. Pendekatan tersebut dilakukan dengan cara study kepustakaan ( library research ). Untuk mengumpulkan berbagai macam peraturan perundang-undangan, teori-teori, dan literatur-literatur yang erat hubungannya dengan masalah yang akan diteliti dan pendekatan empiris yaitu untuk mengumpulkan data primer sebagai pembanding data sekunder yang diperoleh secara langsung di objek pendekatan melalui observasi dan wawancara dengan responden atau narasumber yang berhubungan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini.rnHasil penelitian adalah berlaku, dan peran mediator dalam penyelesaian perkara perceraian adalah mempertemukan kepentingan-kepentingan yang saling berbeda antara para pihak agar mencapai titik temu yang dapat dijadikan sebagai pangkal tolak pemecahannya. Akibat hukum dari putusan mediasi tersebut adalah tidak terjadi perceraian. Artinya antara si Penggugat dan si Tergugat rukun kembali yang di kuatkan dengan perjanjian. Dan faktor-faktor penghambat mediasi adalah Faktor Prinsip, pihak penggugat dalam hal ini isteri sudah bertekad untuk bercerai, Faktor Pertengkaran/Ketidakcocokan antara si Penggugat dengan Tergugat, Faktor Sakit Hati si Penggugat.rnAdapun saran yang dapat penulis kemukakan adalah kepada Pengadilan Agama Kelas I A Tanjung Karang kiranya Hakim Pengadilan Agama benar-benar memberikan arahan yang positif bagi Penggugat untuk tidak melakukan perceraian.rnKata Kunci: Pengadilan Agama, Perceraian, Mediasi.rn
Tidak tersedia versi lain