(Skripsi) Persaingan Tarif Pada Maskapai Penerbangan Indonesiadikaitkan Dengan Persaingan Usaha Tidak Sehat Ditinjau Dari Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
ABSTRAKrnrnPersaingan Tarif Pada Maskapai Penerbangan Indonesiadikaitkan Dengan Persaingan Usaha Tidak Sehat Ditinjau Dari Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak SehatrnrnOlehrnM. Agung Khadafi HakimrnNPM . 11211197rnrnrnPersaingan industri penerbangan di Indonesia semakin ketat dengan adanya penerapan tarif rendah (low fare). Dampak dari hal tersebut menyebabkan terjadinya perang tarif antar operator maskapai penerbangan terutama dalam memperebutkan penumpang. Tetapi, terkadang harga yang ditawarkan oleh suatu maskapai lebih rendah dari operational cost pesawat itu sendiri. Tentu tidak ada salahnya dengan harga tiket pesawat yang rendah, selama maskapai tersebut menyeimbangkannya dengan kualitas pelayanan yang baik.rnrnPermasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana persaingan tarif pada maskapai penerbangan Indonesia dikaitkan dengan usaha tidak sehat ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan TIdak Sehat, dan Akibat Hukum persaingan tarif pada maskapai penerbangan Indonesia dikaitkan dengan usaha tidak sehat ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan TIdak Sehat.rn M. Agung Khadafi HakimrnrnPenelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu dengan menelaah kaedah-kaedah atau norma aturan-aturan yang berhubungan dengan masalah yang dibahas serta dengan melakukan suatu pendekatan-pendekatan empiris yaitu dengan cara meneliti dan mengumpulkan data primer yang diperoleh secara langsung melalui suatu observasi dan wawancara kepada responden atau narasumber yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini.rnrnrnBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Dengan adanya persaingan antar pelaku usaha, maka konsumen memperoleh keuntungan berupa penawaran harga yang lebih murah dan semakin banyaknya alternatif pilihan barang atau jasa yang ditawarkan. Alternatif pilihan ini memberikan kesempatan kepada konsumen untuk dapat memilih barang atau jasa sejenis yang mempunyai kualitas terbaik dengan harga yang relatif lebih murah dibandingkan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.Akibat hukum yang akan terjadi dalam persaingan tidak sehat sudah diatur dengan jelas melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang menjelaskan Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini ditegaskan bahwa persaingan tidak sehat sangat tidak dianjurkan dalam ruang lingkup dunia usaha, karena selain mampu merusak hubungan antara pelaku usaha yang menjadikan usahanya menjadi buruk karena adanya persaingan yang tidak sehat.rnrnrnSaran yang dapat penulis sampaikan adalah maka persaingan yang terjadi haruslah di kontrol seiring dengan banyaknya perusahan-perusahaan di bidang jasa penerbangan. Oleh karena itu, persaingan usaha tidak sehat sangat tidak dianjurkan dalam ruang lingkup dunia usaha, karena selain mampu merusak hubungan antara pelaku usaha yang menjadikan usahanya menjadi buruk karena adanya persaingan yang tidak sehat. Tetapi juga mengakibatkan dari persaingan usaha tidak sehat yaitu dapat mengakibatkan usaha yang dijalankan terhambat karena adanya persaingan usaha yang bertujuan untuk keuntungan masing-masing.Mengenai akibat hukum yang terjadi seharusnya para pelaku usaha dapat mengikuti prosedur dalam dunia usaha agar tidak terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Selanjutnya menurut saya peraturan yang mengatur mengenai peraturan tentang larangan persaingan usaha lebih ditingkatkan dan di beri kekhususan mengenai akibat hukum bagi pelaku usaha yang ada. Hal itu tidak lain adalah agar terciptanya persaingan usaha yang kondusif dan terhindar dari praktek monopoli yang dilakukan oleh pelaku usaha. rnKata Kunci : Persaingan Tarif;Persaingan Tarif UU Nomor 5 Tahun1999rn
Tidak tersedia versi lain