(Skripsi) Analisis Kekuatan Hukum Kontrak Bisnis Melalui Dunia Maya Berdasarkan Undang Undang ITE
ABSTRAKrnANALISIS KEKUATAN HUKUM KONTRAK BISNIS MELALUI DUNIA MAYA BERDASARKAN UNDANG UNDANG ITErnOlehrnM. RIZQI ZAMZAMIrnNPM : 11211052rnKontrak merupakan suatu peristiwa yang konkret dan dapat diamati, baik kontrak yang dilakukan tertulis maupun tidak tertulis. Kontrak juga bisa dilakukan mengunakan internet, pada umumnya disebut Kontrak Elektronik. Perkembangan internet yang sangat pesat menyebabkan terbentuknya sebuah arena baru yang lazim disebut dengan dunia maya. Di sini setiap individu memiliki hak dan kemampuan untuk berhubungan dengan individu yang lain tanpa batasan apa pun yang menghalanginya. Inilah globalisasi yang pada dasarnya telah terlaksana di dunia maya, yang menghubungkan seluruh masyarakat digital atau mereka yang sering menggunakan internet dalam aktivitas setiap hari. Perkembangan tersebut berakibat juga pada aspek sosial, di mana cara berhubungan antar manusia pun ikut berubah.rnPermasalah dalam penelitian ini adalah bagaimana kekuatan hukum kontrak bisnis elektronik melalui dunia maya, bagaimana hukum kontrak bisnis elektronik melalui dunia maya sebagai alat bukti.rnMetode penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan dan penelitian penulis ini adalah dengan mengunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris.rnrnrnM. Rizqi ZamzamirnAspek hukum perjanjian atau kontrak bisnis secara elektronik (e-commerce) dapat memiliki kekuatan hukum berdasarkan asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH-Perdata tentang kebebasan berkontrak. Asas konsensualitas yang tersirat dalam Pasal 1320 KUH-Perdata dapat dijadikan dasar kekuatan hukum adanya kontrak bisnis secara elektronik, segala sesuatu yang telah disepakati oleh para pihak dalam kontrak bisnis secara elektronik (e-commerce) menjadi hukum dan mengikat bagi para pihakrnAdapun saran yang dapat ditemukan oleh penulis yaitu munculnya teknologi informasi termasuk sistem transaksi secara elektronik telah menimbulkan berbagai macam permasalahan, yang harus segara diatasi oleh pemerintah, antara lain adanya sistem peradilan yang siap dalam menangani kasus-kasus yang timbul akibat kemajuan teknologi informasi tersebut untuk pengetahuan para pihak dan diketahui oleh penegak hukum .rnKata Kunci : Kekuatan Hukum Kontak, Hukum Kontrak Bisnis, Dunia Maya rn
Tidak tersedia versi lain