Perpustakaan Pusat UBL

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • ejurnal
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of (Skripsi) ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA MELAKUKAN MEMBELANJAKAN UANG PALSU(Studi Perkara Nomor 983/Pid.Sus/2013/PN.TK)
Penanda Bagikan

(Skripsi) ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA MELAKUKAN MEMBELANJAKAN UANG PALSU(Studi Perkara Nomor 983/Pid.Sus/2013/PN.TK)

Andryan Yudhistira - Nama Orang;

ABSTRAKrnrnrnANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA MELAKUKAN MEMBELANJAKAN UANG PALSU(Studi Perkara Nomor 983/Pid.Sus/2013/PN.TK)rnrn Oleh :rnAndryan Yudhistirarn13212008rnrnrnPerkembangan zaman dan peradaban manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup, manusia mengenal alat yang dinamakan uang dengan untuk bertransaksi dalam memenuhi kebutuhan tersebut, uang adalah benda yang sedemikian rupa yang di gunakan sebagai alat pembayaran yang sah dan berlaku terhadap transaksi, selain sebagai alat transaksi maupun sebagai alat pembayaran yang sah, uang juga merupakan simbol Negara sebagai alat pemersatu, atau dapat juga menjadi alat penguasaan perekonomian atau penjajahan oleh satu Negara pada Negara lain. Sepanjang sejarah peradabannya, uang memainkan peran penting dalam perjalanan kehidupan moderen, Uang yang kita kenal sekarang ini telah mengalami proses perkembangan yang panjang. awalnya manusia bermuamalah dengan cara barter (saling tukar menukar barang), benda-benda yang dipilih bernilai tinggi, langkah, dan dapat di terima secara umum sebagai alat tukar, Barang-barang yang dianggap indah dan bernilai, seperti kerang, pernah dijadikan sebagai alat tukar sebelum manusia menemukan uang logam (logam mulia), Kemudian muncul apa yang dinamakan dengan uang yang kemudian berkembang dan berevolusi mengikuti perjalanan sejarah.rnrnPermasalahan dalam penelitian adalah apa yang menjadi faktor penyebab pelaku melakukan membelanjakan Uang palsu, bagaimana pertanggung jawaban pelaku tindak pidana melakukan membelanjakan Uang palsu, dan bagaimana upaya yang dilakaukan untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana pemalsuan Uang.rnrnMetode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan cara pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris, menggunakan data primer dan data sekunder, yang diperoleh dari studi pustaka dan studi lapangan dan analisis data dengan secara yuridis kualitatif, yakni dengan memberikan pengertian terhadap data rnAndryan Yudhistirarnrnyang dimaksud menurut kenyataan yang diperoleh di lapangan, sehingga hal tersebut benar-benar dari pokok masalah yang ada disusun dan diuraikan dalam bentuk kalimat perkalimat secara sistematis.rn rnBerdasarkan hasil penelitian faktor penyebab pelaku melakukan membelanjakan uang palsu adalah faktor perekonomian, coba-coba dan ingin mendapatkan keuntungan dengan cara merugikan orang lain. Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana yaitu Heri Godnoni yang membelanjakan uang palsu adalah pidana penjara 8 (delapan) bulan. Selain hakim menjatuhkan pidana penjara hakim juga menentukan denda sebesar Rp.150. 000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan 3 (tiga) bulan, dan upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana pemalsuan uang palsu dengan cara upaya preventif yaitu Bank Indonesia menyatakan penggantian desain uang rupiah secara berkala dengan menggunakan teknologi pengamanan uang terbaru, membangun pusat data base uang rupiah palsu atau Bank Indonesia counterfeit Analysis Center. Represif yaitu dengan cara hakim secara tegas dalam menjatuhkan putusan hukuman pidana dan dengan putusan tersebut dapat menggambarkan bahwa tindak pidana pemalsuan uang dilarang serta memberikan informasi kepada masyarakat cara membedakan uang palsu dan uang asli.rnrnPada bagian akhir penulis ini adalah pemerintah sebaiknya membuka lapangan pekerjaan agar mengurangi pengangguran, dengan membuka lapangan pekerjaan akan memperbaiki perekonomian. Selanjutnya, Pemerintah melalui Bank Indonesia untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan peredaran uang palsu dan melakukan penggantian desain uang rupiah secara berkala dengan pengamanan yang lebih baik.rnrnKata Kunci : Pertanggungjawaban, Tindak Pidana, Membelanjakan Uang Palsu.rn


Ketersediaan
#
Perpustakaan Pusat UBL (Rak Skripsi FH) REF 340 AND a 15025
FH 15025
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
REF 340 AND a 15025
Penerbit
Bandar Lampung : FH UBL., 2015
Deskripsi Fisik
xiii, 48 hlm, 21x29 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
1
Subjek
Hukum Pidana Militer
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Dr.Bambang Hartono,S.H.,M.Hum
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Pusat UBL
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?