(Skripsi) ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PERCOBAAN PENCURIAN LADA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Perkara Nomor : 2/Pid.Sus.Anak/2014/PN.KBU)
ABSTRAKrnrnrnANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PERCOBAAN PENCURIAN LADA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Perkara Nomor : 2/Pid.Sus.Anak/2014/PN.KBU)rnrnrnOlehrnrnMahar Ridhorn11211026rnrnrnPenelitian mengenai analisis pertanggungjawaban pidana pelaku percobaan pencurian lada yang dilakukan oleh anak (Studi Perkara No.2/Pid.Sus.Anak/2014/PN.KBU.). Alasan diadakan penelitian ini dikarenakan anak yaitu seorang yang telah berusia12 tahun (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin, merupakan pribadi yang sangat unik dan memiliki ciri yang khas. Anak bukanlah untuk dihukum melainkan harus diberikan bimbingan dan pembinaan, sehingga bisa tumbuh dan berkembang sebagai anak normal yang sehat dan cerdas seutuhnya. rnrnPermasalahan pokok dalam pelaksanaan penelitian ini meliputi : Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku percobaan pencurian lada yang dilakukan oleh anak (Studi Perkara Nomor: 2/Pid.Sus.Anak/2014/PN.KBU), Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku percobaan pencurian lada yang dilakukan oleh anak rnrnMetode Penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan masalah melalui pendekatan dengan cara normatif empiris dengan menggunakan data primer dan sekunder dimana masing-masing data diperoleh dari penelitian studi pustaka dan melalui observasi atau wawancara dilapangan. Analisis data dideskripsikan dalam bentuk uraian kalimat yang kemudian berdasarkan fakta-fakta yang bersifat khusus dapat ditarik kesimpulan.rnrnBerdasarkan permasalahan yang dibahas oleh penulis dalam penelitian hukum ini dapat disimpulkan bahwa, seorang anak dapat dikatakan telah mampu bertanggung jawab atas perbutan yang dilakukan, namun tanggungjawab itu tidak harus sanksi pidana, dapat berupa tindakan lain seperti membayar ganti kerugian, mengembalikan anak tersebut kepada orang tua, dan menyerahkan anak tersebut kepada negara, untuk mengikuti pendidikan dan pembinaan. Karena anak masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki kelakuannya dan melanjutkan pendidikan. Hakim dalam menjatuhkan putusan mempertimbangkan perlindungan terhadap kesejahteraan dan kepentingan anak yang bersangkutan. Kemudian hakim dalam menjatuhkan putusan belum mengacu pada konsep diversi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tenteng Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu “pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi”.rnrnPembinaan dan perlindungan terhadap anak yang bersifat edukatif perlu bahkan harus ditingkatkan lagi, baik dari keluarga maupun dari pemerintah. Karena anak sebagai generasi penerus bangsa jangan sampai dirusak perilakunya dengan pembinaan yang salah dan kurang baik. Serta peningkatan metode diversi dan keadilan restoratif sangat diperlukan dari tahap penyidikan agar anak yang berhadapan dengan hukum tidak sampai masuk dalam tahap penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan karena seorang anak dapat terganggu jiwanya dan tahap tumbuh secara normal. dan hakim semestinya lebih teliti lagi dalam memberikan putusan, agar kesalahan dalam memberikan hukuman dapat diatasi.rn
Tidak tersedia versi lain